Kuasa Hukum Kesulitan Bertemu Surya Anta Cs di Sel Mako Brimob

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Senin, 11 November 2019 | 16:17 WIB
Kuasa Hukum Kesulitan Bertemu Surya Anta Cs di Sel Mako Brimob
Surya Anta Ginting, aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua yang dijadikan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, saat dijenguk keluarga dan kawannya. [dokumentasi]

Suara.com - Tim Advokasi Papua yang menjadi kuasa hukum Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting serta mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere, mengaku kesulitan bertemu kliennya di sel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Salah satu anggota Tim Advokasi Papua, Michael Hilman mengungkapkan, selama ini tim kuasa hukum hanya diperkenankan menemui Surya Anta cs untuk konsultasi sidang praperadilan pada Selasa dan Jumat saja, sama seperti jadwal berkunjung keluarga.

"Dalam kasus ini kami kuasa hukum dibatasi hanya satu minggu dua kali saja, setiap selasa dan jumat," kata Michael di PN Jaksel, Senin (11/11/2019).

Padahal, menurutnya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seharusnya kuasa hukum bebas masuk menemui klien mereka 24 jam.

"Kami kuasa hukum tetap juga enggak bisa masuk 1x24 jam untuk kepentingan klien kami. Nah untuk itu kami mohon lah kepada pihak penyidik terkait hal ini untuk akses para pengacara dibebaskan masuk Mako Brimob," jelasnya.

Michael menambahkan, polisi di Mako Brimob kerap menolak dengan alasan peraturan Kapolri.

"Peraturan Kapolri, saya lupa nomor berapa. Tapi memang di dalam peraturan Kapolri itu terkait pengunjung tahanan untuk keluarga memang dijelaskan dua kali seminggu. Tapi untuk pengacara kan kita pakai KUHAP. Enggak ada batasan untuk pengacara," tegasnya.

Untuk diketahui, Tim Advokasi Papua Surya Anta Cs tengah menjalani sidang praperadilan atas dugaan proses penetapan tersangka yang tidak sah oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Tim Advokasi Papua, polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.

baca juga

Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Oktober 2019.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Aktivis Papua Surya Anta Cs, PN Jaksel Digeruduk Mahasiswa

Sidang Aktivis Papua Surya Anta Cs, PN Jaksel Digeruduk Mahasiswa

News | Senin, 11 November 2019 | 14:10 WIB

Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda

Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda

News | Senin, 11 November 2019 | 14:05 WIB

Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Jalani Sidang Praperadilan Pagi Ini

Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Jalani Sidang Praperadilan Pagi Ini

News | Senin, 11 November 2019 | 06:49 WIB

Mahasiswa Papua Terancam Sakit Jiwa karena Idap Halusinasi di Penjara

Mahasiswa Papua Terancam Sakit Jiwa karena Idap Halusinasi di Penjara

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 13:44 WIB

Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Ajukan Praperadilan

Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 13:17 WIB

Pengacara Minta Surya Anta Dipindah dari Sel Isolasi, Ini Respons Polisi

Pengacara Minta Surya Anta Dipindah dari Sel Isolasi, Ini Respons Polisi

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:53 WIB

Terkini

Bulog Belum Dapat 100% Kuota, Minyakita Masih Rp20 Ribu

Bulog Belum Dapat 100% Kuota, Minyakita Masih Rp20 Ribu

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 19:30 WIB

Bisa Dikuasai Anak Ranking Bawah, Ini Rahasia Paham Aturan Sinus dan Cosinus untuk UTBK SNBT

Bisa Dikuasai Anak Ranking Bawah, Ini Rahasia Paham Aturan Sinus dan Cosinus untuk UTBK SNBT

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 19:27 WIB

Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye

Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:25 WIB

Desil Tak Sesuai, Perempuan Mahardhika Soroti Dampaknya ke Korban KDRT

Desil Tak Sesuai, Perempuan Mahardhika Soroti Dampaknya ke Korban KDRT

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:21 WIB

Kutukan Merenggut Jiwa di Hutan Larangan

Kutukan Merenggut Jiwa di Hutan Larangan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:20 WIB

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 19:17 WIB

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo

Video | Selasa, 22 September 2026 | 19:11 WIB

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:10 WIB

Sense and Sensibility: Logika vs Hati, Mana yang Menang saat Hadapi Cinta?

Sense and Sensibility: Logika vs Hati, Mana yang Menang saat Hadapi Cinta?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:05 WIB

5 Body Wash Centella Asiatica untuk Jerawat Punggung dan Kulit Sensitif

5 Body Wash Centella Asiatica untuk Jerawat Punggung dan Kulit Sensitif

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:00 WIB

×