Mahfud MD Sebut Veronica Koman Ingkar Janji Pada Indonesia

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 19 November 2019 | 18:38 WIB
Mahfud MD Sebut Veronica Koman Ingkar Janji Pada Indonesia
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pengacara cum aktivis hak asasi manusia untuk Papua Veronica Koman sebagai warga negara yang mengingkari janjinya terhadap Indonesia.

Mahfud MD kembali mengingkatkan Veronica Koman adalah mahasiswa penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Pemerintah Indonesia yang meneken kontrak.

Sehingga Veronica telah melanggar kontrak tersebut dengan sikapnya yang mendukung Papua memerdekaan diri dari Indonesia.

"Veronica Koman itu Warga Negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa, itu saja," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019) siang.

Mahfud MD juga menyampaikan, Indonesia tidak memiliki masalah dengan pemerintah Australia, melainkan hanya ingin menegakkan hukum terhadap Veronica Koman.

"Saya sudah katakan juga ke pemerintah Australia, kalau kami bicara Veronica koman bukan karena dia berbicara lantang di negara anda tapi ini soal hukum kami, dia harus bertanggung jawab, kan begitu," tegasnya.

Diketahui, Veronica Koman merupakan mahasiswa penerima beasiswa LPDP untuk melanjutkan studi S2 di Australia sejak 2017.

Pada 2019, Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka penghasutan dan penyebaran hoaks oleh kepolisian karena dianggap telah menjadi biang kerusuhan di Papua dan Papua Barat melalui cuitannya di Twitter.

Oleh karena itu, Veronica Koman dianggap telah melanggar kontrak beasiswa yang tercantum dalam bab VI tentang kewajiban dan larangan bagi para penerima beasiswa LPDP.

Pada poin 1 bab tersebut menyatakan para penerima calon penerima, penerima dan alumnis penerima beasiswa LPDP wajib “Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.”

Selain itu pada poin 2 mewajibkan mereka “Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.” Lalu, poin 5 harus “Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Bertemu Sekjen PBB, Veronica Koman: Bagaimana Krisis Papua?

Jokowi Bertemu Sekjen PBB, Veronica Koman: Bagaimana Krisis Papua?

News | Minggu, 03 November 2019 | 16:50 WIB

Veronica Koman Dapat Dukungan dari Presiden Catalonia

Veronica Koman Dapat Dukungan dari Presiden Catalonia

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 13:19 WIB

Bela Papua Barat, Veronica Koman Dapat Penghargaan HAM dari Australia

Bela Papua Barat, Veronica Koman Dapat Penghargaan HAM dari Australia

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 20:16 WIB

Mengadu ke Australia, Veronica Koman Minta Bantuan Kasus HAM Papua

Mengadu ke Australia, Veronica Koman Minta Bantuan Kasus HAM Papua

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 09:39 WIB

Diancam Diperkosa dan Dibunuh, Veronica Koman: Saya Akan Terus Bela Papua

Diancam Diperkosa dan Dibunuh, Veronica Koman: Saya Akan Terus Bela Papua

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 18:49 WIB

Terkini

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB