Array

Mahfud MD Sebut Veronica Koman Ingkar Janji Pada Indonesia

Selasa, 19 November 2019 | 18:38 WIB
Mahfud MD Sebut Veronica Koman Ingkar Janji Pada Indonesia
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pengacara cum aktivis hak asasi manusia untuk Papua Veronica Koman sebagai warga negara yang mengingkari janjinya terhadap Indonesia.

Mahfud MD kembali mengingkatkan Veronica Koman adalah mahasiswa penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Pemerintah Indonesia yang meneken kontrak.

Sehingga Veronica telah melanggar kontrak tersebut dengan sikapnya yang mendukung Papua memerdekaan diri dari Indonesia.

"Veronica Koman itu Warga Negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa, itu saja," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019) siang.

Mahfud MD juga menyampaikan, Indonesia tidak memiliki masalah dengan pemerintah Australia, melainkan hanya ingin menegakkan hukum terhadap Veronica Koman.

"Saya sudah katakan juga ke pemerintah Australia, kalau kami bicara Veronica koman bukan karena dia berbicara lantang di negara anda tapi ini soal hukum kami, dia harus bertanggung jawab, kan begitu," tegasnya.

Diketahui, Veronica Koman merupakan mahasiswa penerima beasiswa LPDP untuk melanjutkan studi S2 di Australia sejak 2017.

Pada 2019, Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka penghasutan dan penyebaran hoaks oleh kepolisian karena dianggap telah menjadi biang kerusuhan di Papua dan Papua Barat melalui cuitannya di Twitter.

Oleh karena itu, Veronica Koman dianggap telah melanggar kontrak beasiswa yang tercantum dalam bab VI tentang kewajiban dan larangan bagi para penerima beasiswa LPDP.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Sekjen PBB, Veronica Koman: Bagaimana Krisis Papua?

Pada poin 1 bab tersebut menyatakan para penerima calon penerima, penerima dan alumnis penerima beasiswa LPDP wajib “Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.”

Selain itu pada poin 2 mewajibkan mereka “Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan maupun tindakan.” Lalu, poin 5 harus “Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan LPDP.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI