Suara.com - Jenazah bayi berusia 6 bulan bernama Ramadhan Khalif Putra, yang dibawa paksa sopir ojek online ke rumah duka karena dianggap ditahan RSUP Dr M Djamil Padang, Sumatera Barat, sempat viral di media sosial.
Informasi yang terhimpun, jenazah bayi itu ditahan Rumah Sakit Umum Pusat Dr M Djamil Padang karena orangtuanya berhutang biaya perawatan Rp 24 juta.
Namun, manajemen RSUP Dr M Djamil Padang mengklaim tidak menahan jenazah bayi malang tersebut.
"Kami tidak menahan jenazah bayi tersebut, namun sempat lama pengurusannya. Pihak keluarga tengah mengurus urusan administrasi pemulangan jenazah. Administrasi di sini bukan permasalahan uang Rp 24 juta yang terhutang, namun lebih kepada pengurusan surat menyuratnya," ujar Gustafianof pejabat pemberi Informasi RSUP Dr M Djamil Padang kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (19/11/2019).
Gustafianof menjelaskan, terkait pemulang paksa jenazah oleh rombongan driver ojol tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan.
"Mereka ramai datang ke sini membawa paksa jenazah. Ada satu petugas jaga untuk melarangnya karena tidak sesuai standar operasional rumah sakit, namun tidak diindahkan," jelasnya.
"Di sini kan ada ambulans, bisa diantar pakai itu, masa dibawa dengan motor dan ditutupi lagi dengan jaket driver, tidak pantas menurut saya," klaimnya.
Soal biaya perawatan dan pengobatan Rp 24 juta tersebut, pihak rumah sakit tidak mempermasalahkan.
"Ini karena kesalahpahaman pihak keluarga saja. Kami minta bukan uang, namun masalah kelengkapan surat-surat administrasi pemulangan jenazah," sebutnya.
Baca Juga: Duh, Mobil Hybrid Honda CRZ di Padang Dibiarkan Terbengkalai, Punya Siapa?
Dia menambahkan, kalau keluarga pasien masih terhutang, pihaknya hanya meminta KTP sebagai jaminan.
"Kalaupun keluarga masih tidak sanggup bayar, tinggal minta surat tidak mampu dari kelurahan, biar ditanggung pemerintah," sebutnya.
Gustafianof mengatakan, sebelumnya pernah ada pasien terhutang bahkan mencapai Rp 75 juta. Dia menyebut, pihak RSUP M Djamil hanya meminta jaminan KTP.
"Tidak ada penahanan jenazah," tegas Gustafianof.
Sebelumnya diberitakan, Dewi Suryani, warga Kota Padang, Sumatera Barat, menangis setelah tak mampu membawa pulang jenazah buah hatinya yang meninggal dunia di RSUP Dr M Djamil akibat penyakit kelenjar getah bening, karena persoalan biaya.
Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr M Djamil sejak Kamis (14/11), putranya, Muhammad Khalif Putra (6 bulan) meninggal dunia, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.