Array

Suap Meikarta, Eks Presdir PT Lippo Cikarang Toto Resmi Ditahan KPK

Rabu, 20 November 2019 | 22:39 WIB
Suap Meikarta, Eks Presdir PT Lippo Cikarang Toto Resmi Ditahan KPK
KPK resmi melakukan penahanan terhadap eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

KPK melakukan penahanan terhadap Toto usai melakukan pemeriksaan hari ini, pada Rabu (20/11/2019). Toto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.

Toto keluar dari ruang pemeriksaan dengan dikawal pengawal tahanan KPK dengan menggunakan rompi tahanan khas KPK berwarna orange.

Toto juga nampak dengan tangan terborgol. Meski begitu, Toto menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya mengaku telah difitnah terkait dugaan pemberian suap sebesar Rp 10,5 miliar dalam kasus suap proyek Pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.

"Saya difitnah dan sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edisus (Edy Dwi Susianto), Kepala Divisi Land PT Lippo Cikarang, sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT Rp 10,5 miliar saya selalu bantah dan itupun sekretaris saya tempo hari juga sudah bantah," kata Toto, di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019) malam.

Meski begitu, Toto hanya bisa pasrah dan menyerahkan proses hukum terhadap KPK.

"Berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik," ungkap Toto.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Toto ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) K4 yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka BTO, swasta ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri.

Baca Juga: Kasus Proyek Meikarta, KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto

Toto telah resmi ditahan bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2019.

Toto, diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.

Sementara Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI