KPK Tetapkan Dadang Suganda Tersangka Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Kamis, 21 November 2019 | 21:19 WIB
KPK Tetapkan Dadang Suganda Tersangka Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka pihak swasta dalam perkara kasus pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di pemerintahan Kota Bandung tahun 2012.

Juru Bicara KPK, Febri Dianysah menyebut KPK menetapkan Dadang Suganda (DS) selaku pihak swasta setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan.

KPK menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka Dadang Suganda (DS) wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Ferbi pun menjelaskan kontruksi perkara hingga menetapkan Dadang sebagai tersangka. Dimana, pada tahun 2011, Walikota Bandung, Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau untuk tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Kemudian, setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau.

Dimana, dalam penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 Miliar menjadi Rp 57,21 Miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.

Penambahan anggaran tersebut diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah
lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.

"Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan," ujar Febri.

baca juga

Selanjutnya, sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123,93 miliar. Sehingga Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar.

Mereka yakni Kader Slamet selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses awal perkara ini. Kemudian, diikuti tersangka Dadang Suganda.

Dimana, Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang Hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Dimana Edi Siswadi, memerintahkan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk membantu DSG dalam proses pengadaan tanah.

"Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat," ujar Febri.

Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 Miliar kepada Dadang.

"Namun DGS (Dadang) hanya memberikan Rp 13,5 Miliar pada pemilik tanah. Sehingga diduga Dadang diperkaya sekitar Rp 30 Miliar," ujar Febri.

Sebagian uang yang diterima Dadang sebesar Rp 30 Miliar, diberikan kepada Edi Siswandi sebesar Rp 10 Miliar digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"Dalam proses penyidikan untuk tersangka DSG, sejak 16 Oktober 2019, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk pemeriksaan hari ini yang dilakukan di Polresta Bandung," tutup Febri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masinton Cibir 3 Pimpinan KPK Uji Materi ke MK: Kerjaan Jelang Pensiun

Masinton Cibir 3 Pimpinan KPK Uji Materi ke MK: Kerjaan Jelang Pensiun

News | Kamis, 21 November 2019 | 18:55 WIB

Masinton Berharap Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Tidak Mundur Dari Polisi

Masinton Berharap Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Tidak Mundur Dari Polisi

News | Kamis, 21 November 2019 | 18:46 WIB

Bawa Lari Rp 500 Juta, Tangan Kanan Eks Bupati Pangonal Segera Diadili

Bawa Lari Rp 500 Juta, Tangan Kanan Eks Bupati Pangonal Segera Diadili

News | Kamis, 21 November 2019 | 13:55 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×