Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.
Keluarga Tapol Papua Kena Peluru Nyasar, Mabes Polri: Sakit Gak?
Jum'at, 22 November 2019 | 17:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!
05 Februari 2025 | 12:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI