KPK Pantau Kontrak Kerja Sama Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 22 November 2019 | 21:11 WIB
KPK Pantau Kontrak Kerja Sama Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menertibkan 7.848 aset bermasalah.

"Diketahui dalam monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di NTB pada 18-19 November 2019 sebanyak 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda di NTB tersebut masih belum bersertifikat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Selain aset yang belum bersertifikat, lanjut dia, KPK juga memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib.

"Beberapa aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir di antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat," ungkap Febri.

Aset tersebut terdiri dari Lapangan Malomba, Lapangan Pacuan Kuda Selagalas, Pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, fasilitas umum, dan fasilitas sosial perum perumnas di Kelurahan Tanjung Karang.

Pada kesempatan monev tersebut, KPK bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB juga melakukan peninjauan kembali terhadap kontrak Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di Gili Trawangan.

"Diketahui, jangka waktu kontrak tersebut selama 70 tahun dan sedang didalami apakah ada wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak," kata Febri.

Hal tersebut, ucap dia, merupakan salah satu fokus tim KPK di NTB karena nilai aset yang dikuasi cukup signifikan, sekitar Rp 2,3 triliun.

"Diharapkan dari hasil koordinasi ini upaya penyelamatan dan pemanfaatan aset tersebut dapat berjalan secara efektif," tuturnya.

Selain itu, kata dia, potensi pendapatan daerah Pemprov yang bisa dioptimalkan, yaitu dari investasi masyarakat yang sudah melakukan kegiatan usaha di lokasi tersebut, yakni sebesar Rp 24 milliar per tahun.

"Sumber optimalisasi pendapatan asli daerah lainnya juga terus didorong KPK. Salah satunya dari penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui pemasangan alat perekam transaksi keuangan di sejumlah wajib pungut (wapu) pajak pelaku usaha hotel, restoran, parkir serta tempat hiburan," ujar Febri.

Ia menyatakan hingga pertengahan November 2019 telah terpasang 47 dari target 100 alat rekam pajak elektronik di Pemkot Mataram yang menjadi "pilot project" untuk wilayah Provinsi NTB.

"Pemasangan alat rekam pajak "online" ini bekerja sama dengan Bank NTB Syariah selaku Bank Pembangunan Daerah. Dari 47 alat yang sudah terpasang, sebanyak 29 wapu sudah melalui proses pengolahan data (profiling)," kata dia.

KPK pun mengharapkan koordinasi antara Bank NTB Syariah dengan pemda dapat terus ditingkatkan untuk mendorong komitmen semua pihak termasuk wapu pelaku usaha pada sektor hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Minta Penerima Duit Korupsi RTH Bandung Kembalikan Dana

KPK Minta Penerima Duit Korupsi RTH Bandung Kembalikan Dana

News | Jum'at, 22 November 2019 | 20:59 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa 11 Saksi di Polrestabes Bandung

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa 11 Saksi di Polrestabes Bandung

News | Jum'at, 22 November 2019 | 13:04 WIB

PA 212 Sayangkan Pimpinan KPK Tolak Ustaz Abdul Somad

PA 212 Sayangkan Pimpinan KPK Tolak Ustaz Abdul Somad

News | Kamis, 21 November 2019 | 19:40 WIB

Bakal Jadi Ketua KPK, Kapolri: Firli Bahuri Tak Akan Rangkap Jabatan

Bakal Jadi Ketua KPK, Kapolri: Firli Bahuri Tak Akan Rangkap Jabatan

News | Rabu, 20 November 2019 | 18:02 WIB

Ustaz Abdul Somad Khotbah di KPK, Agus: Kami Sebenarnya Sudah Cegah

Ustaz Abdul Somad Khotbah di KPK, Agus: Kami Sebenarnya Sudah Cegah

News | Rabu, 20 November 2019 | 17:49 WIB

Firli Bakal Dilantik Jadi Ketua KPK, Kapolri: Tak Harus Mundur dari Polri

Firli Bakal Dilantik Jadi Ketua KPK, Kapolri: Tak Harus Mundur dari Polri

News | Rabu, 20 November 2019 | 17:24 WIB

Pegawai KPK Ancam Keluar Jika Jadi ASN, Firli Bahuri: Memilih Itu Hak

Pegawai KPK Ancam Keluar Jika Jadi ASN, Firli Bahuri: Memilih Itu Hak

News | Rabu, 20 November 2019 | 17:13 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB