Kemendagri Tak Bisa Beri Perpanjangan Waktu Pembuatan RAPBD DKI Jakarta

Reza Gunadha | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 22 November 2019 | 21:49 WIB
Kemendagri Tak Bisa Beri Perpanjangan Waktu Pembuatan RAPBD DKI Jakarta
ILUSTRASI - DPRD DKI saat menggelar paripurna yang dihadiri Gubernur DKI Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Tenggat  waktu pembahasan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020 hanya tersisa 8 hari kerja, yakni hingga 30 November. Sementara hingga Jumat (22/11/2019), pembahasan RAPBD belum terselesaikan.

Di lain sisi, Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan tak bisa memberikan perpanjangan waktu.

Saat ini, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 di tingkat komisi DPRD DKI telah rampung. Rapat Badan Anggaran harus segera diselesaikan sampai batas waktu itu.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, masalah penentuan ada aturannya sendiri. Menurutnya tidak ada istilahnya penambahan waktu dari Kemendagri untuk pembahasan.

"Bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Syafruddin menjelaskan, batas waktu pembahasan anggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2020.

Menurut Syafruddin, peraturan yang berlaku telah memberikan beberapa kali waktu tambahan untuk pembahasan.

Untuk KUA-PPAS, dalam PP nomor 12 tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan diberikan waktu 4 pekan untuk merampungkannya.

"Tinggal hitung minggu kapan (dokumen) diterima, tinggal hitung empat minggu ke depan, nah itulah waktu atau masa pembahasan KUA-PPAS," jelasnya.

Jika dalam empat pekan tak rampung, maka ada waktu dua pekan lagi yang tersedia.

Apabila belum selesai juga, kata Syafruddin, KUA-PPAS akan beralih pembahasannya menjadi Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).

"Kalau enam minggu belum juga disepakati, Kepala Daerah mengajukan RAPBD, jadi seolah-olah KUA PPAS ini langsung (lompat ke RAPBD), tidak menunggu," kata Syafruddin.

Dalam dua minggu tambahan itu, ketika ada koreksi KUA-PPAS, berarti sama dengan koreksi RAPBD. Ketika sudah menjadi RAPBD, maka diberikan lagi waktu 60 hari untuk membahasnya di tingkat DPRD bersama Pemprov.

Namun, jika tak kunjung selesai dalam pembahasan RAPBD, maka masih ada cara lain. Pihak Pemprov, kata Syafruddin, akan diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rancangan Anggaran Kepala Daerah.

Setelah itu, pembahasan anggaran masih boleh dilanjutkan. Meski imbasnya, pegawai Pemprov dan DPRD ditahan gajinya selama enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran BPJS Naik, Imbasnya RAPBD DKI Jakarta 2020 Defisit Rp 10 Triliun

Iuran BPJS Naik, Imbasnya RAPBD DKI Jakarta 2020 Defisit Rp 10 Triliun

News | Kamis, 21 November 2019 | 19:44 WIB

Pemerintah Guyur Rp 70 Triliun ke 74.953 Desa, Termasuk Desa Fiktif?

Pemerintah Guyur Rp 70 Triliun ke 74.953 Desa, Termasuk Desa Fiktif?

Bisnis | Selasa, 19 November 2019 | 16:20 WIB

Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda

Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda

News | Senin, 18 November 2019 | 13:38 WIB

Blak-blakan, Anies Tanggapi Cara Ahok Sisir Anggaran Satu per Satu

Blak-blakan, Anies Tanggapi Cara Ahok Sisir Anggaran Satu per Satu

News | Kamis, 14 November 2019 | 18:25 WIB

Banyak Diserang hingga Tak Hadir di ILC, Ini Jawaban Anies Baswedan

Banyak Diserang hingga Tak Hadir di ILC, Ini Jawaban Anies Baswedan

News | Kamis, 14 November 2019 | 17:39 WIB

Defisit Anggaran, Ganti Rugi Pembebasan 118 Lahan Dibatalkan Tahun Ini

Defisit Anggaran, Ganti Rugi Pembebasan 118 Lahan Dibatalkan Tahun Ini

News | Senin, 11 November 2019 | 22:40 WIB

Wakil Ketua DPRD Ditanya Terobosan untuk Anggaran DKI, Ini Jawabannya

Wakil Ketua DPRD Ditanya Terobosan untuk Anggaran DKI, Ini Jawabannya

News | Senin, 11 November 2019 | 20:11 WIB

Terkini

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:33 WIB

Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara

Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:05 WIB

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB