Tulisan Diskriminatif di Toko Tous les Jours Langgar UU Ini?

Rendy Adrikni Sadikin | Suara.com

Minggu, 24 November 2019 | 14:48 WIB
Tulisan Diskriminatif di Toko Tous les Jours Langgar UU Ini?
Emak-emak serbu toko Tous les Jours, protes larangan tulis ucapan natal di kue. (Twitter)

Suara.com - Toko roti Tous les Jours menjadi buah bibir setelah beredar larangan menuliskan ucapan yang tidak sesuai syariat Islam. Larangan tersebut mendadak viral di media sosial.

Larangan secara tertulis ditempel di toko Tous les Jours yang kemudian diabadikan. Di foto itu, toko tak boleh menulis ucapan atau sesuatu terkait perayaan hari besar agama selain islam.

Tak pelak, foto tersebut menuai gelombang besar kritik dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang mempertanyakan larangan itu lewat kicauan di linimasa jejaring sosial Twitter.

Sejatinya, Undang-undang (UU) melarang perlakukan diskriminatif untuk konsumen. Salah satunya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.

Seperti dikutip dari pasal 4 poin g dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, tertulis bahwa konsumen berhak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

"Hak konsumen adalah: g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif (berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya)," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Bukan cuma itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk tidak diskriminatif ketika melayani konsumen. Hal itu tertuang dalam pasal 7 poin c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.

"Kewajiban pelaku usaha adalah: c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Di dalam UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, pada dasarnya telah dicantumkan hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang atau warga negara.

Pada Pasal 28 I angka 2 ditetapkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif itu.

"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," demikian bunyi pasal tersebut.

Disebut pula dalam pada Pasal 28 I angka 4 UUD 1945, negara terutama Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.

"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," demikian bunyi pasal itu.

Toko Tous Les Jours. (Facebook/Tous les jours Indonesia)
Toko Tous Les Jours. (Facebook/Tous les jours Indonesia)

Klarifikasi Tous les Jours

Pengumuman Klarifikasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Tous Les Jours hingga Foto Puput Nastiti Devi Gendong Bayi

Viral Tous Les Jours hingga Foto Puput Nastiti Devi Gendong Bayi

Lifestyle | Minggu, 24 November 2019 | 09:20 WIB

Warung Makan Bon Jovi Bagi Tunawisma, hingga Viral Toko Roti Tous Les Jours

Warung Makan Bon Jovi Bagi Tunawisma, hingga Viral Toko Roti Tous Les Jours

Lifestyle | Sabtu, 23 November 2019 | 20:01 WIB

Emak-emak Serbu Toko Tous les Jours, Buntut Larangan Tulisan Natal di Kue

Emak-emak Serbu Toko Tous les Jours, Buntut Larangan Tulisan Natal di Kue

News | Sabtu, 23 November 2019 | 16:47 WIB

Punya Nama Prancis, Tous Les Jours Ternyata Toko Roti Asal Korea

Punya Nama Prancis, Tous Les Jours Ternyata Toko Roti Asal Korea

Lifestyle | Minggu, 24 November 2019 | 07:30 WIB

5 Fakta Tous Les Jours yang Lagi Viral karena Larangan Ucapan Natal

5 Fakta Tous Les Jours yang Lagi Viral karena Larangan Ucapan Natal

Lifestyle | Sabtu, 23 November 2019 | 15:42 WIB

CEK FAKTA: TLJ Intoleransi, Milik Eep Saefulloh Fatah-Sandrina Malakiano?

CEK FAKTA: TLJ Intoleransi, Milik Eep Saefulloh Fatah-Sandrina Malakiano?

News | Sabtu, 23 November 2019 | 11:44 WIB

Jual Ayam Tiren, Alex: Saya Gak Pernah Makan karena Tahu Berbahaya

Jual Ayam Tiren, Alex: Saya Gak Pernah Makan karena Tahu Berbahaya

Jatim | Selasa, 12 November 2019 | 17:29 WIB

Hasil Survei: Desain Jadi Masalah Umum Soal Kualitas Mobil Baru

Hasil Survei: Desain Jadi Masalah Umum Soal Kualitas Mobil Baru

Otomotif | Rabu, 30 Oktober 2019 | 16:00 WIB

DPR Dukung Program Omnibus Law

DPR Dukung Program Omnibus Law

DPR | Selasa, 29 Oktober 2019 | 13:20 WIB

Tanggapi UU Cipta Lapangan Kerja, Dandhy Usul Hapus Syarat Ijazah

Tanggapi UU Cipta Lapangan Kerja, Dandhy Usul Hapus Syarat Ijazah

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 12:47 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB