Tanggapi UU Cipta Lapangan Kerja, Dandhy Usul Hapus Syarat Ijazah

Dany Garjito | Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 26 Oktober 2019 | 12:47 WIB
Tanggapi UU Cipta Lapangan Kerja, Dandhy Usul Hapus Syarat Ijazah
Dandhy Laksono (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)

Suara.com - Pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Laksono memberi usul terkait ajakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Usul tersebut disampaikan Dandhy Laksono dalam cuitan yang diunggah ke Twitter pada Jumat (25/10/2019).

Menurut Dandhy, ada beberapa hal yang menghambat para pelamar kerja terutama di industri kreatif. Salah satunya adalah syarat ijazah untuk pelamar kerja.

Ia berpendapat, pelaku industri kreatif seharusnya tidak perlu mencantumkan syarat ijazah bagi pelamar kerja.

"Sebagai pelaku industri kreatif, saya juga mengajak pelaku usaha MENGHAPUS syarat ijazah/IPK bagi para pelamar (di sektor ini)," tulis @Dandhy_Laksono.

Usul Pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Laksono untuk UU Cipta Lapangan Kerja (twitter @Dandhy_Laksono)
Usul Pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Laksono untuk UU Cipta Lapangan Kerja (twitter @Dandhy_Laksono)

Hal lain yang juga menghambat pelamar kerja, menurut Dandhy adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Cuitan Dandhy ini telah mendapatkan lebih dari seribu like dan 600 retweet hingga Sabtu (26/10) pagi.

Usulan ini diutarakan Dandhy setelah Presiden Jokowi mengunggah cuitan ajakan untuk menerbitkan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Melalui Twitter, Jokowi mengatakan, "Pemerintah akan mengajak DPR menerbitkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM."

"Dua UU itu akan menjadi Omnibus Law, UU yang merevisi sekaligus banyak UU penghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM, agar kita bisa bekerja dengan cepat," imbuhnya dalam cuitan yang diunggah Jumat (25/10/2019).

Sebelumnya, Jokowi dalam pidato pelatikannya sebagai Presiden terpilih periode 2019-2024 menekankan tentang omnibus law. Salah satunya adalah soal UU Cipta Lapangan Kerja.

"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM," ujar Jokowi pada Minggu (20/10/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rocky Gerung ke Kabinet Jokowi: Itu Rekonsiliasi Palsu

Rocky Gerung ke Kabinet Jokowi: Itu Rekonsiliasi Palsu

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 08:22 WIB

Biar Tak Bingung, Ma'ruf Amin: Panggil Saja Abah Kiai Wapres

Biar Tak Bingung, Ma'ruf Amin: Panggil Saja Abah Kiai Wapres

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 22:41 WIB

Presiden Jokowi Resmi Umumkan 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Presiden Jokowi Resmi Umumkan 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Video | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 19:05 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB