PMJ Tak Hadir Sidang Praperadilan Surya Anta Cs, Kuasa Hukum Keberatan

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Senin, 25 November 2019 | 23:19 WIB
PMJ Tak Hadir Sidang Praperadilan Surya Anta Cs, Kuasa Hukum Keberatan
Sidang praperadilan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting bersama mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) ditunda.

Suara.com - Pihak Polda Metro Jaya kembali mangkir dalam agenda sidang kedua praperadilan kasus yang merundung enam tahanan politik pengibar Bintang Kejora di Istana Negara, Senin (25/11/2019).

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali agar pihak Polda Metro Jaya ikut dalam proses praperadilan.

Tigor Hutapea selaku kuasa hukum mengatakan, pihaknya keberatan pada Hakim Tunggal Agus Widodo. Pasalnya, yang bersangkutan meminta agar persidangan ditunda seminggu ke depan.

Untuk itu, Tim Advokasi Papua meminta hakim tunggal untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran Kepolisian Polda Metro Jaya. Tigor menduga, pihak Polda Metro Jaya menghindar dari proses praperadilan oleh sebab banyaknya kesalahan dalam proses penyidikan oleh polisi.

“Kami menyatakan sikap keberatan kepada hakim tunggal Praperadilan, Polda Metro Jaya sudah dipanggil secara layak dan patut dalam waktu 30 hari, tidak ada alasan lagi untuk menunda sidang kami ingin agar permohonan praperadilan dibacakan hari ini dan besok langsung kepemeriksaan saksi-saksi dari kami," kata Tigor saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).

"Polda Metro Jaya menghindari proses praperadilan karena ada banyak dugaan kesalahan yang dilakukan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kepada keenam orang aktivis tapol papua. Kami juga kecewa kepada hakim tunggal yang kembali memanggil polda untuk ketiga kalinya” katanya.

Tigor menyebut, mangkirnya pihak Polda Metro Jaya sebagai bentuk tidal menghormati proses yang telah diatur dalam Undang-Undang. Pasalnya, Polda Metro Jaya menghindari kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kabareskrim Nimor 3 Tahun 2014 Tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

"Ketidakhadiran Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan menjadi bukti Sisi Gelap kasus keenam aktivis tapol papua, kepolisian polda metro jaya tidak menghormati proses Praperadilan yang berlangsung yang telah diatur oleh Undang-Undang," jelas Tigor.

Sebelumnya, Tim Advokasi Papua akan melaporkan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo ke Komisi Yudisial karena diduga dengan sengaja berupaya membuat lama proses persidangan.

baca juga

Hakim Agus Widodo pada praperadilan sebelumnya, Senin (11/11/2019), menunda persidangan selama dua minggu ke depan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak memenuhi panggilan.

"Besok kami akan ke Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim, karena menurut kami penundaan dua minggu itu tidak wajar," ujar Tigor sebagaimana dilansir Antara di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurut dia, penundaan praperadilan tidak perlu sampai dua minggu, mengingat bahwa termohon yakni Polda Metro Jaya masih berada di wilayah yang sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga penundaan waktu persidangan selama satu minggu seharusnya sudah lebih dari cukup.

Diketahui, Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10), terkait penetapan tersangka atas keenam orang tersebut oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Surya Anta dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya Okky Wiratama dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temui Mahfud MD, Pansus Minta Semua Tapol Papua Bebas Sebelum 1 Desember

Temui Mahfud MD, Pansus Minta Semua Tapol Papua Bebas Sebelum 1 Desember

News | Senin, 25 November 2019 | 15:37 WIB

Keluarga Tapol Papua Siap Buktikan Peluru Nyasar, Tapi Polisi Harus Datang

Keluarga Tapol Papua Siap Buktikan Peluru Nyasar, Tapi Polisi Harus Datang

News | Jum'at, 22 November 2019 | 20:50 WIB

Soal Peluru Nyasar, Keluarga Tapol Papua Kecam Pernyataan Mabes Polri

Soal Peluru Nyasar, Keluarga Tapol Papua Kecam Pernyataan Mabes Polri

News | Jum'at, 22 November 2019 | 19:20 WIB

Kesehatan Tak Terjamin, Begini Kondisi 6 Aktivis Papua di Mako Brimob

Kesehatan Tak Terjamin, Begini Kondisi 6 Aktivis Papua di Mako Brimob

Video | Selasa, 19 November 2019 | 18:00 WIB

Polisi Sebut Surya Anta Ingin Jadi Presiden Papua, Istri: Itu Diplintir

Polisi Sebut Surya Anta Ingin Jadi Presiden Papua, Istri: Itu Diplintir

News | Selasa, 19 November 2019 | 17:49 WIB

Terkini

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB