MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 26 November 2019 | 16:20 WIB
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
Kantor Mahkamah Agung RI

Suara.com - Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah meminta agar pemerintah membuat regulasi yang jelas dalam mengurusi haji dan umrah. MA meminta agar pemerintah membuat rekening pemerintah khusus untuk haji dan umrah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Abdullah dalam acara Aiman yang disiarkan di Kompas TV. Pemerintah sebagai regulator harus mampu menghadirkan regulasi yang jelas.

"Kami mengimbau pemerintah sebagai regulator membuat aturan yang jelas, seperti haji dan umrah pembayaran melalui rekening pemerintah," kata Abdullah seperti dikutip Suara.com, Selasa (26/11/2019).

Dengan keberadaan rekening pemerintah tersebut, maka jika ditemui masalah para korban jamaah tetap bisa diberangkatkan. Selain itu, siapapun bisa melakukan kontrol terhadap aliran dana dalam rekening tersebut.

Pihak biro perjalanan atau travel juga bisa diawasi dengan ketat. Mereka hanya bisa mencairkan uang sesuai dengan jumlah jamaah yang akan diberangkatkan.

"Ketika dibutuhkan itu pasti bisa berangkat, terkontrol, siapapun yang mengawasi bisa. Travel hanya bisa mengambil sesuai jumlah anggota yang bisa diberangkatkan," ungkapnya.

Terkait aset First Travel yang dirampas negara, Abdullah menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Hingga kini, belum ada hukum acara yang menyerahkan aset kembali kepada korban.

"Hukum acaranya begitu. Belum ada hukum acara yang mengembalikan ke rakyat," pungkasnya.

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara tertuang dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

baca juga

Putusan itu baru dilansir di situs MA pada Jumat (15/11/2019) lalu. Dalam putusan itu MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang memutuskan menghukum Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara mengenai aset perusahaan akan dilelang dan hasilnya dirampas untuk negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nicke Tak Terima Pertamina Dibilang Tak Becus Kelola Blok Mahakam

Nicke Tak Terima Pertamina Dibilang Tak Becus Kelola Blok Mahakam

Bisnis | Selasa, 26 November 2019 | 15:22 WIB

Fadli Zon Minta Agnez Mo Sedikit Cerdas Ngaku Tak Punya Darah Indonesia

Fadli Zon Minta Agnez Mo Sedikit Cerdas Ngaku Tak Punya Darah Indonesia

News | Selasa, 26 November 2019 | 15:17 WIB

Dirut Angkasa Pura II Diperiksa KPK

Dirut Angkasa Pura II Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 26 November 2019 | 15:10 WIB

Kejanggalan Aset First Travel: Awalnya Rp 905 Miliar kok Kini Cuma Rp 25 M?

Kejanggalan Aset First Travel: Awalnya Rp 905 Miliar kok Kini Cuma Rp 25 M?

News | Selasa, 26 November 2019 | 15:01 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×