Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi

Selasa, 26 November 2019 | 18:35 WIB
Kecewa Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi, ICW Kecam Sikap Jokowi
Gubernur Riau, Annas Maamun (berdiri), dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, ia meminta Presiden segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Ia menyatakan grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.

Ade menyatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut di antaranya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung yang bersangkutan sudah uzur, sakit-sakitan, dan selama di lapas berkelakuan baik. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI