Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai simpati Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan aset keluarga koruptor sebagai bentuk pemakluman terhadap tindakan korupsi dan kejahatan pencucian uang atau TPPU.
Sekaligus menunjukkan Prabowo sebagai kepala negara gagap dalam melihat kondisi faktual dan aktual dari perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan dalam konteks tindak pidana korupsi, Prabowo seharusnya memahami bahwa keluarga koruptor seringkali terlibat langsung sebagai pelaku aktif.
Selain secara tidak langsung, keluarga koruptor itu juga kerap menjadi pelaku pasif yang penampung atau menikmati hasil korupsi.
"Salah satu modus yang dilakukan, yakni dengan melakukan pencucian uang untuk mengaburkan asal usul hasil korupsi," jelas Wana dalam keterangannya dikutip Suara.com, Sabtu (12/4/2025).
Data ICW terhadap tren penindakan kasus korupsi dari 2015-2023 menunjukkan ada 46 kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga.
Total tersangka mencapai 87 orang. Di mana 44 persen atau 39 orang di antaranya merupakan anggota keluarga dari tersangka utama yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Simpati yang disampaikan oleh Prabowo patut dipandang sebagai pernyataan kepala negara yang abai terhadap kondisi faktual dan aktual dari perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia," ujar Wana.
Alih-alih menaruh simpati terhadap keluarga koruptor, Prabowo, kata Wana, semestinya melihat kondisi masyarakat. Di mana banyak ketidakadilan yang dirasakan mereka sebagai korban perilaku koruptif para pejabat dan keluarganya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi XIII DPR Dukung
"Prabowo perlu melihat kenyataan bahwa di Indonesia, ketidakadilan justru banyak dirasakan oleh korban korupsi (masyarakat luas) ketimbang oleh koruptor dan keluarganya," ungkapnya.
Untuk memberikan efek jera terhadap koruptor, ICW pun mendesak Prabowo untuk segera mengesahkan Rencana Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Sebab, lambatnya pemerintah dan DPR dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset itu berpotensi dijadikan momentum oleh para koruptor untuk mengamankan aset hasil korupsi dan pencucian uang dengan menempatkan serta menyamarkannya melalui anggota keluarga.
"Koalisi Prabowo mendominasi kursi di legislatif, yaitu lebih dari 80 persen. Artinya, jika Prabowo memiliki komitmen dalam memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi koruptor, maka tidak sulit baginya untuk mendesak DPR untuk dapat memproses RUU yang telah digagas sejak 2012 lalu tersebut," tutur Wana.

Pengesahan RUU Perampasan Aset, lanjut Wana, semakin dibutuhkan karena Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU tidak maksimal digunakan oleh penegak hukum. Data ICW menunjukkan dari 46 kasus korupsi yang melibatkan keluarga aparat penegak hukum hanya mengenakan UU TPPU terhadap 8 persen atau 4 kasus.
Di sisi lain, rata-rata pengembalian uang pengganti oleh koruptor ke kas negara juga hanya sebesar 13 persen dari total kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp234,8 triliun.