Saat itu Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau, pada Rabu (24/6/2015).
Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas, Istana: Tanya ke Menkumham Yasonna
Rabu, 27 November 2019 | 10:24 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Mempererat Hubungan, Prabowo Bakal Terima Kunjungan Kehormatan Presiden Senat Kerajaan Kamboja
05 Mei 2025 | 07:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI