Anies Punya Jabatan Baru, Akan Dilantik Jokowi Sebentar Lagi

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 27 November 2019 | 10:31 WIB
Anies Punya Jabatan Baru, Akan Dilantik Jokowi Sebentar Lagi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ikut uji coba tahap dua jalur sepeda. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode 2019-2023. Anies terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) APPSI VI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/11/2019).

Anies menggantikan Ketua APPSI sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola. Usai terpilih Anies diminta menyampaikan pidato. Ia merasa jabatan itu merupakan sebuah kehormatan dari para anggota lainnya.

"Teman-teman APPSI, para Gubernur, memercayakan untuk menjadi Ketua APPSI 2019-2023. Dan saya sampaikan kepada semua, ini adalah sebuah kehormatan. Karena ini dititipkan, saya insyaAllah akan jalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Anies.

Dalam pemilihan Ketua APPSI, para anggota menyepakati 10 program kerja dahulu sebelum memilih Ketua Umum. Anies mengaku akan mengakomodir aspirasi para peserta Munas, khsusunya dalam hal singkronisasi program daerah dengan pusat.

"Aspirasi yang banyak disampaikan tadi adalah tentang bagaimana pembangunan di daerah itu lebih mendapatkan perhatian, terutama program-program daerah yang harus sinkron dengan Pemerintah Pusat," jelasnya.

Anies mengungkapkan, langkah pertama yang akan dilakukannya sebagai Ketua Umum APPSI adalah membentuk tim formatur yang bertugas menyusun kepengurusan. Kepengurusan APPSI diharapkan akan dikukuhkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, setelah kembali ke Indonesia, sehingga dapat langsung menjalankan program kerja.

"Di APPSI itu disusun programnya, lalu di tingkat teknokratik, mereka bekerja. Tingkat teknokratik itu artinya dinas-dinas yang relevan, BUMD-BUMD yang relevan," jelasnya.

Pemilihan ini dilakukan dengan menjaring tiga nama sebagai Calon Ketua. Nama yang muncul selain Anies adalah Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Selanjutnya pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara atau voting yang dilakukan 23 Gubernur atau Wakil Gubernur yang hadir di Munas itu. Hasilnya, Anies memperoleh 13 suara, Ridwan Kamil sembilan suara, dan satu suara sisanya abstain.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas, Istana: Tanya ke Menkumham Yasonna

Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas, Istana: Tanya ke Menkumham Yasonna

News | Rabu, 27 November 2019 | 10:24 WIB

Seniman  Tolak Pembangunan Hotel di TIM

Seniman Tolak Pembangunan Hotel di TIM

Foto | Rabu, 27 November 2019 | 08:54 WIB

SEA Games: Jokowi Akan Lepas Kontingen Indonesia di Istana Bogor Rabu Sore

SEA Games: Jokowi Akan Lepas Kontingen Indonesia di Istana Bogor Rabu Sore

Sport | Rabu, 27 November 2019 | 03:05 WIB

Sebut Wacana RUU KKR Tidak Relevan, KontraS: Jokowi Harus Terbitkan Perpres

Sebut Wacana RUU KKR Tidak Relevan, KontraS: Jokowi Harus Terbitkan Perpres

News | Selasa, 26 November 2019 | 21:13 WIB

Pegang Kasus Teroris, Keluarga Hakim hingga Sipir Dapat Perlindungan

Pegang Kasus Teroris, Keluarga Hakim hingga Sipir Dapat Perlindungan

News | Selasa, 26 November 2019 | 19:27 WIB

Terkini

Kapolri Buka Suara Soal Kasus Penyadapan Presiden: Murni Penegakkan Hukum

Kapolri Buka Suara Soal Kasus Penyadapan Presiden: Murni Penegakkan Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:28 WIB

Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Menunggak?

Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Menunggak?

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 16:25 WIB

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa, PNM dan Abpednas Berkolaborasi Perkuat Literasi Keuangan

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa, PNM dan Abpednas Berkolaborasi Perkuat Literasi Keuangan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:21 WIB

Berkat Pertumbuhan Ekonomi, Rupiah Jadi Perkasa ke Level Rp18.082/USD

Berkat Pertumbuhan Ekonomi, Rupiah Jadi Perkasa ke Level Rp18.082/USD

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:20 WIB

Bukan Prabowo yang Menentukan, Begini Mekanisme Konstitusional Jika Gibran Dimakzulkan

Bukan Prabowo yang Menentukan, Begini Mekanisme Konstitusional Jika Gibran Dimakzulkan

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:20 WIB

Kelakar Hercules Soal Penyadapan: Jangan Disadap, Dibosin Aja

Kelakar Hercules Soal Penyadapan: Jangan Disadap, Dibosin Aja

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:18 WIB

Namanya Masuk Daftar Penyadapan, Hercules: Wah, Aku Makin Hebat

Namanya Masuk Daftar Penyadapan, Hercules: Wah, Aku Makin Hebat

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:18 WIB

Pajak Digital RI: Garang Cekik Rakyat Kecil, Lembek ke Perusahaan Asing

Pajak Digital RI: Garang Cekik Rakyat Kecil, Lembek ke Perusahaan Asing

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 16:15 WIB

Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita

Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 16:14 WIB

Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:13 WIB

×