Oknum Polisi Ditahan karena Terima Suap Seks dari 2 Wanita Tersangka

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 29 November 2019 | 13:16 WIB
Oknum Polisi Ditahan karena Terima Suap Seks dari 2 Wanita Tersangka
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

Suara.com - Oknum polisi Singapura didakwa mendapat gratifikasi atau suap seks dari dua tersangka perempuan. Oknum polisi tersebut didakwa dengan UU Korupsi dan ITE yang berlaku di Singapura.

Mahendran Selvarajoo (31), didakwa pada Jumat (29/11/2019), atas beberapa pelanggaran di bawah UU Pencegahan Korupsi dan UU Penyalahgunaan Komputer., demikian dilaporkan Channel News Asia.

Dalam salah satu kasus, Mahendran dituduh mendapatkan seks oral dan hubungan intim dari seorang wanita di area parkir bertingkat di Serangoon pada 30 April untuk membantunya menghindari penuntutan pidana.

Dia juga dituduh menerima layanan seks dari tersangka lain di tempat berbeda pada 27 Februari. Hal itu sebagai imbalan karena memberikan bantuan.

Pada November 2017, Mahendran juga diduga mengakses ponsel wanita tanpa izin, untuk mengambil tiga potret pribadi.

Dia juga didakwa memodifikasi konten komputer tanpa izin, dengan menyalin video dan folder dari laptop milik dua tersangka perempuan, dan mengunggah ke perangkat penyimpanan portabel miliknya.

Mahendran juga dituduh memiliki total 46 video dan 26 foto pornografi di ponsel dan perangkat penyimpan data portabel.

Pengacara Mahendran, Kalidass Murugaiyan, meminta waktu untuk menyiapkan dokumen dan mendapatkan instruksi kliennya.

Hakim Distrik Terence Tay menunda kasus itu hingga 27 Desember. Hakim juga memutuskan Mahendran bisa dibebaskan sementara dari tahanan dengan jaminan SGD 15 ribu.

Sementara itu, SPF—lembaga kepolisian Singapura—telah merujuk kasus tersebut ke Biro Investigasi Praktik Korup (CPIB).

Dalam sebuah pernyataan SPF, disebutkan CPIB tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggar korupsi.

“Termasuk pejabat publik yang menyalahgunakan otoritas mereka untuk menyebabkan kerugian yang tidak semestinya bagi publik dan menodai citra layanan publik".

“Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran korupsi dapat dipenjara hingga lima tahun, didenda hingga SGD 100.000 atau keduanya.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Diperiksa, Eks Menag Lukman Hakim Enggan Jawab Materi Penyelidikan KPK

Usai Diperiksa, Eks Menag Lukman Hakim Enggan Jawab Materi Penyelidikan KPK

News | Jum'at, 15 November 2019 | 22:58 WIB

Kepada Menteri Jokowi, Ini Penjelasan KPK Soal Batasan Hukum Gratifikasi

Kepada Menteri Jokowi, Ini Penjelasan KPK Soal Batasan Hukum Gratifikasi

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 10:18 WIB

KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang sebagai Tersangka Gratifikasi

KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang sebagai Tersangka Gratifikasi

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 21:51 WIB

Wali Kota hingga Sekda Kepri Diperiksa KPK di Kantor Polres Balerang

Wali Kota hingga Sekda Kepri Diperiksa KPK di Kantor Polres Balerang

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 13:34 WIB

Kena Kasus Baru, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Mangkir Panggilan KPK

Kena Kasus Baru, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Mangkir Panggilan KPK

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 23:25 WIB

KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina

KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 14:17 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi, Rahmat Yasin Sempat Pulang ke Bogor

Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi, Rahmat Yasin Sempat Pulang ke Bogor

Jabar | Selasa, 25 Juni 2019 | 21:41 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB