KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang sebagai Tersangka Gratifikasi

Rabu, 09 Oktober 2019 | 21:51 WIB
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang sebagai Tersangka Gratifikasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Hari Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka. Hari diduga menemia suap dan gratifikasi terkait kasus pengurusan perizinan di Pemerintahan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan tersangka Hari Tantan merupakan hasil pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat eks Bupati Kabupaten Subang Ojang Sohandi.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Hari diduga bersama-sama Bupati menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang pada 2013 - 2018," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Febri menuturkan, Hari Tantan diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima sejumlah gratifikasi.

"Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9.645.000.000," ujar Febri.

Ia menjelaskan, penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka Hari dari pungutan dalam Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Tenaga Honorer Kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.

"Sejak April 2015, HTS mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Tenaga Honorer Kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016," kata Febri.

Selain itu Heri juga diduga memungut uang dari calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus. Heri, kata Febri, menjanjikan mereka akan lulus atau diangkat sebagai PNS.

"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Tersangka HTS. Uang yang diberikan tersangka HTS pada Ojang Sohandi, Bupati Subang hanya Rp 1,65 miliar melalui Ajudan Bupati Subang saat itu," ujar Febri.

Baca Juga: PKS Minta Jangan Keluarkan Perppu KPK, Gerindra Terserah Jokowi

Lebih lanjut kata Febri, sebagian uang yang diterima digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar.

"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No. 30 Tahun 2001," ungkap Febri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hari dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI