KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang sebagai Tersangka Gratifikasi

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 09 Oktober 2019 | 21:51 WIB
KPK Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Subang sebagai Tersangka Gratifikasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Hari Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka. Hari diduga menemia suap dan gratifikasi terkait kasus pengurusan perizinan di Pemerintahan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan tersangka Hari Tantan merupakan hasil pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat eks Bupati Kabupaten Subang Ojang Sohandi.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Hari diduga bersama-sama Bupati menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang pada 2013 - 2018," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Febri menuturkan, Hari Tantan diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima sejumlah gratifikasi.

"Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9.645.000.000," ujar Febri.

Ia menjelaskan, penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka Hari dari pungutan dalam Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Tenaga Honorer Kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.

"Sejak April 2015, HTS mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Tenaga Honorer Kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016," kata Febri.

Selain itu Heri juga diduga memungut uang dari calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus. Heri, kata Febri, menjanjikan mereka akan lulus atau diangkat sebagai PNS.

"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Tersangka HTS. Uang yang diberikan tersangka HTS pada Ojang Sohandi, Bupati Subang hanya Rp 1,65 miliar melalui Ajudan Bupati Subang saat itu," ujar Febri.

baca juga

Lebih lanjut kata Febri, sebagian uang yang diterima digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar.

"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No. 30 Tahun 2001," ungkap Febri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hari dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aset Rp 500 Miliar Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut segera Disidang

Aset Rp 500 Miliar Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut segera Disidang

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 21:24 WIB

KPK Diultimatum Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Anies Baswedan

KPK Diultimatum Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Anies Baswedan

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 22:46 WIB

Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp 1,3 M dari 2 Proyek

Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp 1,3 M dari 2 Proyek

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 22:28 WIB

Senang Bupati Lampura Ditangkap KPK, Warga Potong Kambing di Halaman Pemkab

Senang Bupati Lampura Ditangkap KPK, Warga Potong Kambing di Halaman Pemkab

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 21:30 WIB

Terkini

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Senin, 14 September 2026 | 20:17 WIB

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 20:16 WIB

×