Ubah Pergub, Anies Bebas Tentukan Jumlah Rombongan ke Luar Negeri

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 02 Desember 2019 | 17:30 WIB
Ubah Pergub, Anies Bebas Tentukan Jumlah Rombongan ke Luar Negeri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal perjalanan dinas. Regulasi baru ini menjadikan Anies bebas menentukan jumlah rombongannya atau rombongan dinas lain yang akan melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 123 Tahun 2019. Pergub ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 107 Tahun 2019 tentang perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Dalam aturan baru itu, Anies menambahkan satu ayat dalam pasal 5 yang menyatakan rombongan dapat dikecualikan dan ditambah. Dengan demikian, karena ada aturan ini, jumlah pihak yang ikut serta tidak terbatas karena tidak ditentukan jumlahnya.

Terkait itu, Kepala Biro KDH dan KLN DKI Mawardi membenarkan adanya aturan baru untuk mengganti Pergub lama. Menurutnya jumlah rombongan dinas biasanya dibatasi atau sekitar lima orang.

Namun, aturan ini terbit untuk memungkinkan jika ada perjalanan yang mengharuskan ada lebih dari lima orang yang diberangkatkan. Menurutnya hal itu bisa saja terjadi tergantung dengan kepentingan acaranya.

"Apabila kayak sepak bola, misi budaya, enggak mesti sejumlah itu. Bisa lebih. Main bola kan minimal 11 orang," ujar Mawardi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Nantinya, kata Mawardi, yang menentukan jumlah rombongan adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing kedinasan. Namun aturan ini menurutnya tidak menjadikan jumlah rombongan selalu bertambah.

"Kalau studi banding kan tidak perlu sebanyak itu kan. kecuali kan ada usulan dari SKPD yang memang dipandang perlu lebih dari satu tiga orang itu," jelasnya.

Selain itu, jika nantinya ada perjalanan rombongan yang dinilai berlebihan, maka bisa dipotong. Menurutnya Anies dan Sekretaris Daerah Saefullah memiliki wewenang melakukannya.

baca juga

"Harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya sekda, kalau pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Pakai Baju Dinas ke Reuni Akbar 212, Kemendagri: Masa Pakai Gamis

Anies Pakai Baju Dinas ke Reuni Akbar 212, Kemendagri: Masa Pakai Gamis

News | Senin, 02 Desember 2019 | 16:07 WIB

BKD Bela Anies ke Reuni 212 Pakai Baju Dinas: Tak Melanggar

BKD Bela Anies ke Reuni 212 Pakai Baju Dinas: Tak Melanggar

News | Senin, 02 Desember 2019 | 14:00 WIB

Anies Sebut Reuni 212 Cerminan Persatuan Indonesia

Anies Sebut Reuni 212 Cerminan Persatuan Indonesia

News | Senin, 02 Desember 2019 | 09:41 WIB

Terkini

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB