Ubah Pergub, Anies Bebas Tentukan Jumlah Rombongan ke Luar Negeri

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 02 Desember 2019 | 17:30 WIB
Ubah Pergub, Anies Bebas Tentukan Jumlah Rombongan ke Luar Negeri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal perjalanan dinas. Regulasi baru ini menjadikan Anies bebas menentukan jumlah rombongannya atau rombongan dinas lain yang akan melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 123 Tahun 2019. Pergub ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 107 Tahun 2019 tentang perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Dalam aturan baru itu, Anies menambahkan satu ayat dalam pasal 5 yang menyatakan rombongan dapat dikecualikan dan ditambah. Dengan demikian, karena ada aturan ini, jumlah pihak yang ikut serta tidak terbatas karena tidak ditentukan jumlahnya.

Terkait itu, Kepala Biro KDH dan KLN DKI Mawardi membenarkan adanya aturan baru untuk mengganti Pergub lama. Menurutnya jumlah rombongan dinas biasanya dibatasi atau sekitar lima orang.

Namun, aturan ini terbit untuk memungkinkan jika ada perjalanan yang mengharuskan ada lebih dari lima orang yang diberangkatkan. Menurutnya hal itu bisa saja terjadi tergantung dengan kepentingan acaranya.

"Apabila kayak sepak bola, misi budaya, enggak mesti sejumlah itu. Bisa lebih. Main bola kan minimal 11 orang," ujar Mawardi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Nantinya, kata Mawardi, yang menentukan jumlah rombongan adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing kedinasan. Namun aturan ini menurutnya tidak menjadikan jumlah rombongan selalu bertambah.

"Kalau studi banding kan tidak perlu sebanyak itu kan. kecuali kan ada usulan dari SKPD yang memang dipandang perlu lebih dari satu tiga orang itu," jelasnya.

Selain itu, jika nantinya ada perjalanan rombongan yang dinilai berlebihan, maka bisa dipotong. Menurutnya Anies dan Sekretaris Daerah Saefullah memiliki wewenang melakukannya.

baca juga

"Harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya sekda, kalau pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Pakai Baju Dinas ke Reuni Akbar 212, Kemendagri: Masa Pakai Gamis

Anies Pakai Baju Dinas ke Reuni Akbar 212, Kemendagri: Masa Pakai Gamis

News | Senin, 02 Desember 2019 | 16:07 WIB

BKD Bela Anies ke Reuni 212 Pakai Baju Dinas: Tak Melanggar

BKD Bela Anies ke Reuni 212 Pakai Baju Dinas: Tak Melanggar

News | Senin, 02 Desember 2019 | 14:00 WIB

Anies Sebut Reuni 212 Cerminan Persatuan Indonesia

Anies Sebut Reuni 212 Cerminan Persatuan Indonesia

News | Senin, 02 Desember 2019 | 09:41 WIB

Terkini

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

×