"Jadi penanganan radikalisme atau bahkan ekstrimisme kekerasan itu harus tetap diambil dalam kerangka HAM, demokrasi, dan rule of law."
Sebut SKB 11 Menteri Multitafsir, Imparsial: Rentan Disalahgunakan Penguasa
Senin, 02 Desember 2019 | 18:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu, Ojol di Jakarta Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang?
28 April 2025 | 21:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI