Jokowi soal Pemekaran Papua: Silakan Saja Kalau Aspirasi dari Bawah

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 03 Desember 2019 | 00:00 WIB
Jokowi soal Pemekaran Papua: Silakan Saja Kalau Aspirasi dari Bawah
Presiden Jokowi latihan tinju (YouTube)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim pemekaran provinsi di wilayah Papua untuk menyerap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Adapun pemekaran wilayah itu di bumi Cenderawasih itu adalah Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah.

"Kalau ada aspirasi-aspirasi dari bawah, misalnya di Provinsi Papua, baik itu dari Papua Selatan, Papua Tengah, di Pegunungan Tengah, saya kira silakan. Namanya aspirasi dari bawah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Bekas Wali Kota Solo itu menyebut saat ini masih berlaku moratorium untuk pemekaran wilayah baru, baik tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.

Jokowi menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerima secara resmi terkait aspirasi pemekaran di wilayah Papua.

Kendati demikian kata Jokowi, aspirasi pemekaran di wilayah Papua itu masih perlu kajian dan perhitungan dalam rangka perbaikan di Papua.

"Tapi sekali lagi, sampai saat ini kita masih moratorium. Dari Mendagri, aspirasi itu sudah disampaikan ke Mendagri, tapi tentu ada kajian-kajian, perhitungan dalam rangka perbaikan bersama, perbaikan Papua," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, John Siffy Mirin berpesan, rencana mengenai pemekaran Provinsi Papua harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan aspek sosial, budaya, sumber daya manusia dan ekonomi setempat.

Rujukannya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 76, Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan memperhatikan sungguh aspek sosial, budaya, sumber daya manusia, dan ekonomi daerah.

Menurut John, apabila negara memaksakan, pasti melanggar amanat UU Nomor 21 Tahun 2001.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Papua ini menyarankan, amandemen UU Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 harus menjadi prioritas harus masuk prioritas Prolegnas Tahun 2020 dengan tujuan mulia agar hak-hak tentang orang asli Papua bisa di-cover melaui UU Otsus. Apalagi, pemekaran wilayah Papua ini masih pro kontra di Papua

"Sebaiknya, tanyakan kepada masyarakat Papua bahwa pemekaran itu boleh atau tidak. Tapi, tanpa kita tanyakan pun UU Otsus harus menjadi perhatian utama. Karena, UU Otsus ini kan belum amandemen, sepanjang belum amandemen tidak ada ruang untuk pemekaran. Untuk itu, saran saya kita amandemen UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 menjadi prioritas Prolegnas 2020,” saran John di Gedung Nusantara, Senayan, Kamis (28/11/2019).

John mengungkapkan, alasan di balik pentingnya UU Otsus yang mengatur tentang pemekaran Provinsi Papua ini mendesak untuk segera dilakukan, sebab sepanjang UU Otsus ini belum direvisi, maka sepanjang itu juga tidak ada ruang untuk pemekaran wilayah.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpesan bahwa untuk mengatasi masalah di tanah Papua ada hanya ada dua hal penting yang harus dilakukan Pemerintah.

“Pertama, yaitu untuk kesenjangan kesejahteraan itu harus segera dilakukan amandemen UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001. Sedangkan untuk mengatasi konflik dialog dengan kelompok yang berseberangan, maka jalan dialog sangat penting untuk ditempuh. Hanya dengan jalan dialoglah mampu menjawab permasalahan yang ada di tanah Papua,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasdem: Jokowi Jangan Baper, Contoh Lula da Silva

Nasdem: Jokowi Jangan Baper, Contoh Lula da Silva

News | Senin, 02 Desember 2019 | 18:12 WIB

Sambangi KPK, Menkopolhukam Mahfud MD Laporkan LHKPN

Sambangi KPK, Menkopolhukam Mahfud MD Laporkan LHKPN

Video | Senin, 02 Desember 2019 | 15:42 WIB

Jokowi soal Cuitan Stafsus Billy Mambrasar: Salah Dikit, Gak Apa-apa Lah

Jokowi soal Cuitan Stafsus Billy Mambrasar: Salah Dikit, Gak Apa-apa Lah

News | Senin, 02 Desember 2019 | 15:28 WIB

Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

News | Senin, 02 Desember 2019 | 15:22 WIB

Sudah Awal Desember, Pegawai KPK Ingatkan Jokowi Pengungkapan Kasus Novel

Sudah Awal Desember, Pegawai KPK Ingatkan Jokowi Pengungkapan Kasus Novel

News | Senin, 02 Desember 2019 | 14:01 WIB

Pemekaran Papua, Legislator Usul Amandemen UU Otsus

Pemekaran Papua, Legislator Usul Amandemen UU Otsus

DPR | Sabtu, 30 November 2019 | 08:51 WIB

Terkini

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:43 WIB

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:33 WIB

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB