Markus Nari Cuma Diminta Ganti Uang USD 400 Ribu, KPK Ajukan Banding

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 03 Desember 2019 | 17:12 WIB
Markus Nari Cuma Diminta Ganti Uang USD 400 Ribu, KPK Ajukan Banding
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara eks Anggota DPR RI Markus Nari dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut langkah tersebut ditempuh jaksa penuntut umum karena berbagai pertimbangan, salah satunya agar politikus Partai Golkar itu mengembalikan seluruh uang dari hasil korupsi ke negara.

"Pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti, karena dalam putusan Pengadilan Tipikor itu, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah USD 400 Ribu. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Stasiun TVRI Senayan," ujar Febri dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Kemudian, penerimaan lain Markus Nari, yakni sebesar 500 ribu dolar AS belum sama sekali disebutkan dalam putusan tingkat pertama. Maka itu, Jaksa KPK meyakini dugaan penerimaan Markus Nari dari Andi Narogong melalui Irvanto di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan.

"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. Karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima USD 900 Ribu atau setara lebih dari Rp 12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ujar Febri.

Febri pun berharap dalam penanganan kasus korupsi e-KTP dapat bisa membongkar secara maksimal bagaimana persekongkolan aktor politik dan birokrasi dalam 'mengkondisikan' sejak awal proyek yang mencapai triliunan rupiah tersebut.

Di mana, sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi. Apalagi e-KTP merupakan sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

"Dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan," kata Febri.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Markus Nari dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Markus juga wajib membayar uang pengganti‎ senilai 400 Ribu dolar AS, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun usai pidana pokoknya berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Banding Putusan Korupsi Markus Nari

KPK Banding Putusan Korupsi Markus Nari

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 13:31 WIB

Selama 3 Hari, KPK Geledah Rumah Bupati hingga Anggota DPRD Bengkalis

Selama 3 Hari, KPK Geledah Rumah Bupati hingga Anggota DPRD Bengkalis

News | Jum'at, 29 November 2019 | 20:16 WIB

Bawa Lari Rp 500 Juta, Tangan Kanan Eks Bupati Pangonal Segera Diadili

Bawa Lari Rp 500 Juta, Tangan Kanan Eks Bupati Pangonal Segera Diadili

News | Kamis, 21 November 2019 | 13:55 WIB

Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia

Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia

News | Rabu, 20 November 2019 | 11:01 WIB

Sempat Tak Hadir, Putra Menteri Yasonna Akhirnya Dipenuhi Panggilan KPK

Sempat Tak Hadir, Putra Menteri Yasonna Akhirnya Dipenuhi Panggilan KPK

News | Senin, 18 November 2019 | 12:00 WIB

Korupsi Dana e-KTP, Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana e-KTP, Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

News | Senin, 11 November 2019 | 17:24 WIB

Berstatus Tersangka, KPK Resmi Tahan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

Berstatus Tersangka, KPK Resmi Tahan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

News | Kamis, 07 November 2019 | 21:37 WIB

Banding Kasus Ujaran Idiot Dikabulkan Hakim, Ahmad Dhani Langsung Bebas

Banding Kasus Ujaran Idiot Dikabulkan Hakim, Ahmad Dhani Langsung Bebas

Jatim | Kamis, 07 November 2019 | 20:14 WIB

Rugikan Negara Rp 100 Miliar, KPK Tahan Bos Mitra Bungo Abadi Makmur

Rugikan Negara Rp 100 Miliar, KPK Tahan Bos Mitra Bungo Abadi Makmur

News | Jum'at, 01 November 2019 | 15:42 WIB

Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun

Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:42 WIB

Terkini

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:01 WIB

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:42 WIB

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:36 WIB

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:24 WIB

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:46 WIB

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:17 WIB

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:59 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB