Korupsi Dana e-KTP, Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 11 November 2019 | 17:24 WIB
Korupsi Dana e-KTP, Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam perkara kasus korupsi proyek e-KTP, Senin (11/11/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam perkara kasus korupsi proyek e-KTP.

Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun meyakini, terdakwa Markus Nari menerima uang sebesar USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Frangky dalam persidangan, Senin (11/11/2019).

Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan terhadap Markus, yakni harus membayar uang pengganti sebesar USD 400 ribu. Uang ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.

"Apabila Markus Nari tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, Markus dipidana penjara selama dua tahun," ujar Majelis Hakim Frangky.

Markus juga terbukti bersalah dalam melakukan perintangan penyidikan. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani ketika menjadi saksi dan Sugiharto yang ketika itu sudah berstatus sebagai terdakwa.

Markus memerintahkan, pengacara Anton Tofik untuk membujuk Miryam agar tidak menyebut namanya dalam persidangan.

Anton meminta pengacara Miryam S Haryani, yakni Elza Syarief, agar mencabut keterangan yang menyebut nama Markus Nari.

"Sehingga dengan demikian, dapat disimpulkan terdakwa dengan sengaja meminta Miryam S Haryani dan Sugiharto untuk memberikan keterangan Irman dan Sugiharto agar tidak menyebut nama Markus Nari," ujar Majelis Hakim Frangky.

Markus dalam putusan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama sembilan tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun

Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:42 WIB

Korupsi E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Foto | Senin, 28 Oktober 2019 | 17:26 WIB

Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD

Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 16:28 WIB

Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 15:50 WIB

Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP

Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP

Foto | Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:33 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB