Korupsi Dana e-KTP, Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Senin, 11 November 2019 | 17:24 WIB
Korupsi Dana e-KTP, Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam perkara kasus korupsi proyek e-KTP, Senin (11/11/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam perkara kasus korupsi proyek e-KTP.

Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun meyakini, terdakwa Markus Nari menerima uang sebesar USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Frangky dalam persidangan, Senin (11/11/2019).

Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan terhadap Markus, yakni harus membayar uang pengganti sebesar USD 400 ribu. Uang ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.

"Apabila Markus Nari tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, Markus dipidana penjara selama dua tahun," ujar Majelis Hakim Frangky.

Markus juga terbukti bersalah dalam melakukan perintangan penyidikan. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani ketika menjadi saksi dan Sugiharto yang ketika itu sudah berstatus sebagai terdakwa.

Markus memerintahkan, pengacara Anton Tofik untuk membujuk Miryam agar tidak menyebut namanya dalam persidangan.

Anton meminta pengacara Miryam S Haryani, yakni Elza Syarief, agar mencabut keterangan yang menyebut nama Markus Nari.

"Sehingga dengan demikian, dapat disimpulkan terdakwa dengan sengaja meminta Miryam S Haryani dan Sugiharto untuk memberikan keterangan Irman dan Sugiharto agar tidak menyebut nama Markus Nari," ujar Majelis Hakim Frangky.

baca juga

Markus dalam putusan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama sembilan tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun

Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:42 WIB

Korupsi E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Foto | Senin, 28 Oktober 2019 | 17:26 WIB

Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD

Selain Dituntut 9 Tahun Bui, Markus Nari Wajib Kembalikan Uang 900 Ribu USD

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 16:28 WIB

Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 15:50 WIB

Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP

Ekspresi Novel Baswedan saat Bersaksi di Sidang E-KTP

Foto | Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:33 WIB

Terkini

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran

News | Jum'at, 25 September 2026 | 06:45 WIB

Seberapa Irit Xpander Cross Hybrid? Belum Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Seberapa Irit Xpander Cross Hybrid? Belum Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 06:30 WIB

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 06:15 WIB

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 06:00 WIB

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

×