Hukuman Idrus Marham dan Panitera PN Medan Dikorting MA, KPK Kecewa!

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 03 Desember 2019 | 23:05 WIB
Hukuman Idrus Marham dan Panitera PN Medan Dikorting MA, KPK Kecewa!
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman penjara terhadap eks Menteri Sosial Idrus Marham yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus mendapatkan vonis 2 tahun penjara yang diputus oleh MA setelah mengajukan kasasi. Di mana, sebelumnya Idrus telah divonis 5 tahun penjara.

Selain Idrus, terpidana kasus suap perkara di Pengadilan Negeri Medan, Helpandi juga ikut mendapat potongan hukuman lewat putusan kasasi di MA. Hukuman penjara panitera PN Medan itu dipotong dari dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

"KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) malam.

Namun, Febri mengaku jaksa penuntut umum pada KPK belum menerima salinan putusan MA terkait potongan hukuman Idrus dan Helpandi.

"Saya cek ke teman-teman penuntut umum kalau salinan putusannya belum kami terima. Tapi, saya kira pihak Mahkamah Agung juga sudah bicara ya pada publik melalui teman-teman media," ujar Febri.

Meski begitu, Febri mengaku KPK tetap menghormati apa yang telah diputus oleh MA.  Alasannya, putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang mengadili.

"Bagaimanapun juga, secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu," katanya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat telah memvonis Idrus Marham dengan pidana tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Tak terima hasil vonis, Idrus melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan banding. Tapi, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus malah diperberat menjadi lima tahun penjara.

Lalu, Idrus pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam sidang putusan kasasi, MA memotong vonis Idrus Marham menjadi dua tahun penjara.

Sedangkan, Helpandi telah dijatuhkan vonis tujuh tahun kurungan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 4 April 2019. Namun, hukuman Helpandi dikorting satu tahun penjara setelah permohonan kasasinya dikabulkan MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Idrus Marham, MA Sunat Hukuman Panitera PN Medan Jadi 6 Tahun Bui

Setelah Idrus Marham, MA Sunat Hukuman Panitera PN Medan Jadi 6 Tahun Bui

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 16:54 WIB

MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas

MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 15:46 WIB

Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja

Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 14:38 WIB

Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung

Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 09:38 WIB

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin

News | Minggu, 01 Desember 2019 | 06:44 WIB

MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah

MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah

News | Selasa, 26 November 2019 | 16:20 WIB

Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi

Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi

News | Selasa, 26 November 2019 | 15:23 WIB

Kasus Suap Garuda, Politikus PAN Chandra Tirta dan Istri Diperiksa KPK

Kasus Suap Garuda, Politikus PAN Chandra Tirta dan Istri Diperiksa KPK

News | Selasa, 19 November 2019 | 11:48 WIB

Uang Korban First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD Tak Bisa Beri Jawaban

Uang Korban First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD Tak Bisa Beri Jawaban

Video | Senin, 18 November 2019 | 20:47 WIB

Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud: Putusan MA Tak Boleh Dikomentari

Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud: Putusan MA Tak Boleh Dikomentari

News | Senin, 18 November 2019 | 19:22 WIB

Terkini

Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai

Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:31 WIB

Baru Mendarat, Pasukan Elit Amerika untuk Serang Iran Mau Ditarik Lagi

Baru Mendarat, Pasukan Elit Amerika untuk Serang Iran Mau Ditarik Lagi

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:27 WIB

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:22 WIB

Serbuan Perantau Pasca Lebaran: Jakarta Masih Jadi Ladang Emas atau Jebakan Kemiskinan?

Serbuan Perantau Pasca Lebaran: Jakarta Masih Jadi Ladang Emas atau Jebakan Kemiskinan?

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:17 WIB

Terkuak, Pelaku Mutilasi Bekasi Jual Motor Vario dan Beat Milik Korban Lewat Facebook

Terkuak, Pelaku Mutilasi Bekasi Jual Motor Vario dan Beat Milik Korban Lewat Facebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:16 WIB

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:09 WIB

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:08 WIB

Perang Iran Vs AS-Israel Terus Memanas, BEM SI Desak Program MBG Dievaluasi Tapi Jangan Disetop

Perang Iran Vs AS-Israel Terus Memanas, BEM SI Desak Program MBG Dievaluasi Tapi Jangan Disetop

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:00 WIB

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:52 WIB

Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel

Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:39 WIB