Hukuman Idrus Marham dan Panitera PN Medan Dikorting MA, KPK Kecewa!

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 03 Desember 2019 | 23:05 WIB
Hukuman Idrus Marham dan Panitera PN Medan Dikorting MA, KPK Kecewa!
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman penjara terhadap eks Menteri Sosial Idrus Marham yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus mendapatkan vonis 2 tahun penjara yang diputus oleh MA setelah mengajukan kasasi. Di mana, sebelumnya Idrus telah divonis 5 tahun penjara.

Selain Idrus, terpidana kasus suap perkara di Pengadilan Negeri Medan, Helpandi juga ikut mendapat potongan hukuman lewat putusan kasasi di MA. Hukuman penjara panitera PN Medan itu dipotong dari dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

"KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) malam.

Namun, Febri mengaku jaksa penuntut umum pada KPK belum menerima salinan putusan MA terkait potongan hukuman Idrus dan Helpandi.

"Saya cek ke teman-teman penuntut umum kalau salinan putusannya belum kami terima. Tapi, saya kira pihak Mahkamah Agung juga sudah bicara ya pada publik melalui teman-teman media," ujar Febri.

Meski begitu, Febri mengaku KPK tetap menghormati apa yang telah diputus oleh MA.  Alasannya, putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang mengadili.

"Bagaimanapun juga, secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu," katanya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat telah memvonis Idrus Marham dengan pidana tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.

baca juga

Tak terima hasil vonis, Idrus melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan banding. Tapi, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus malah diperberat menjadi lima tahun penjara.

Lalu, Idrus pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam sidang putusan kasasi, MA memotong vonis Idrus Marham menjadi dua tahun penjara.

Sedangkan, Helpandi telah dijatuhkan vonis tujuh tahun kurungan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 4 April 2019. Namun, hukuman Helpandi dikorting satu tahun penjara setelah permohonan kasasinya dikabulkan MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Idrus Marham, MA Sunat Hukuman Panitera PN Medan Jadi 6 Tahun Bui

Setelah Idrus Marham, MA Sunat Hukuman Panitera PN Medan Jadi 6 Tahun Bui

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 16:54 WIB

MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas

MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 15:46 WIB

Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja

Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 14:38 WIB

Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung

Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 09:38 WIB

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin

News | Minggu, 01 Desember 2019 | 06:44 WIB

MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah

MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah

News | Selasa, 26 November 2019 | 16:20 WIB

Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi

Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi

News | Selasa, 26 November 2019 | 15:23 WIB

Kasus Suap Garuda, Politikus PAN Chandra Tirta dan Istri Diperiksa KPK

Kasus Suap Garuda, Politikus PAN Chandra Tirta dan Istri Diperiksa KPK

News | Selasa, 19 November 2019 | 11:48 WIB

Uang Korban First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD Tak Bisa Beri Jawaban

Uang Korban First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD Tak Bisa Beri Jawaban

Video | Senin, 18 November 2019 | 20:47 WIB

Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud: Putusan MA Tak Boleh Dikomentari

Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud: Putusan MA Tak Boleh Dikomentari

News | Senin, 18 November 2019 | 19:22 WIB

Terkini

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

×