Setelah Idrus Marham, MA Sunat Hukuman Panitera PN Medan Jadi 6 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 03 Desember 2019 | 16:54 WIB
Setelah Idrus Marham, MA Sunat Hukuman Panitera PN Medan Jadi 6 Tahun Bui
Kantor Mahkamah Agung RI

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan potongan hukuman penjara terhadap terpidana kasus korupsi.

Setelah menyunat hukuman eks Menteri Sosial Idrus Marham, dari lima tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Kini, panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi yang juga mendapatkan diskon hukuman dari MA.

Diketahui, Helpandi terlibat kasus suap terkait perkara di Medan. Dalam kasus tersebut turut menjerat hakim PN Medan Merry Purba yang menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar 280 dolar Singapura.

Helpandi pun telah dijatuhkan vonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada 4 April 2019.

Kemudian, Helpandi pun mengajukan kasasi ke MA dengan putusan dilakukan oleh tiga hakim MA, yakni Hakim P1, Suhadi; Hakim P2, Abdul Latief; dan Hakim P3 Krisna Harahap.

Dalam putusan tersebut, MA memangkas hukuman Helpandi yang tadinya tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.

Para terpidana yang sudah divonis dalam suap ini adalah Hakim Ad Hoc Merry Purba (divonis lima tahun penjara), pengusaha Tamin Sukardi (divonis lima tahun penjara), panitera PN Medan, Helpandi (divonis enam tahun penjara), dan Hadi Setiawan (divonis empat tahun penjara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas

MA Diskon Masa Tahanan Idrus 2 Tahun, Pengacara: Harusnya Divonis Bebas

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 15:46 WIB

Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja

Idrus Marham Dapat Diskon Hukuman Penjara dari MA, Jadi 2 Tahun Saja

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 14:38 WIB

Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung

Ledakan di Monas Buat Pengang Telinga Petugas Kebersihan Mahkamah Agung

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 09:38 WIB

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Hakim Jamaluddin

News | Minggu, 01 Desember 2019 | 06:44 WIB

MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah

MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah

News | Selasa, 26 November 2019 | 16:20 WIB

Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi

Aset First Travel Hilang Rp 880 Miliar, MA: Kami Tidak Tahu, Tanya Polisi

News | Selasa, 26 November 2019 | 15:23 WIB

Uang Korban First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD Tak Bisa Beri Jawaban

Uang Korban First Travel Dirampas Negara, Mahfud MD Tak Bisa Beri Jawaban

Video | Senin, 18 November 2019 | 20:47 WIB

Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud: Putusan MA Tak Boleh Dikomentari

Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud: Putusan MA Tak Boleh Dikomentari

News | Senin, 18 November 2019 | 19:22 WIB

ICW Desak MA Tolak 21 Permohonan PK Koruptor, KY: Silakan Laporkan

ICW Desak MA Tolak 21 Permohonan PK Koruptor, KY: Silakan Laporkan

News | Rabu, 06 November 2019 | 12:33 WIB

Terkini

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:13 WIB

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:08 WIB

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:03 WIB

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:58 WIB

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:56 WIB

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:51 WIB

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:50 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

×