Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 05 Desember 2019 | 07:30 WIB
Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Sidang perdana Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar 24 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas di Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan gratifikasi kepada terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.

Hal itu diungkapkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri Irawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

"Selain menerima dari para pengusaha/ investor yang mengurus penerbitan izin pamanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi. Terdakwa
juga melakukan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016—2019," ucap JPU sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/12).

Menurut Irwan, sumber gratifikasi tersebut bersumber dari:

a. Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, yakni uang sebesar Rp 30 juta untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2017;

- Uang sejumlah Rp 30 juta yang diserahkan kepada Nyi Osih (Kabag TU Pimpinan) untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2018;

- Uang sejumlah Rp 447 juta untuk membiayai ibadah umrah keluarga terdakwa pada tahun 2018 melalui agen travel PT Zulindo Travel;

- Uang sejumlah Rp 100 juta untuk membiayai ibadah umrah terdakwa bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2018;

- Uang sejumlah Rp 600 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir tahun 2018 yang belum terserap yang diserahkan langsung kepada terdakwa;

- Uang sejumlah Rp 30 juta yang diserahkan kepada Bela yang merupakan asisten pribadi terdakwa untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2019;

- Uang sejumlah Rp 200 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada tahun 2019, yang diserahkan kepada terdakwa di Hotel Harmoni Batam;

b. Penerimaan lainnya dari kepala OPD Provinsi Kepri, yakni dari:

- Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral sejumlah Rp 10 juta terkait dengan keperluan hari raya terdakwa yang merupakan pemberian rutin;

- Abu Bakar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat sejumlah Rp 1,055 miliar yang bersumber dari pemberian fee proyek sejak 2017—2019;

- Yerri Suparna selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejumlah Rp 170 juta terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2018;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 15:10 WIB

Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta

Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:32 WIB

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:00 WIB

Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 12:52 WIB

Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana

Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 18:34 WIB

Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepri

Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepri

News | Rabu, 18 September 2019 | 14:37 WIB

Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri

Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri

News | Selasa, 17 September 2019 | 18:44 WIB

Terkini

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung

News | Senin, 25 Mei 2026 | 10:49 WIB

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:49 WIB

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:46 WIB

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:28 WIB

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:17 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB