- T.S. Arif Fadillah selaku sekretaris daerah sejumlah Rp 32 juta yang merupakan pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa;
- Zulhendri selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sejumlah Rp 43 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa sejak 2017—2019;
- Ahmad Nizar selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan sejumlah Rp 4,6 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa;
- Tagor Napitupulu selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejumlah Rp 10 juta yang merupakan pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah terdakwa pada tahun 2018;
- Sardison selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil sejumlah Rp 9 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2018—2019;
- Tjetjep selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp 144 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2016—2019;
- Maifrizon selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sejumlah Rp 59 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2019;
- Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu sejumlah Rp 20 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2018;
- Aripin selaku Kepala Dinas Pendidikan sejumlah Rp 60 juta untuk mendukung kegiatan hari raya terdakwa pada tahun 2018;
- Any Lindawati selaku Kepala Biro Organisasi dan Korpri sejumlah Rp 2,5 juta untuk bantuan rutin kepada terdakwa pada tahun 2018;
- Aris Fhariandi selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan sejumlah Rp 18 juta sebagai bantuan rutin kepada terdakwa sejak 2017—2019;
- Misbardi selaku Kepala Biro Layanan Pengadaan sejumlah Rp 3 juta sebagai bantuan rutin kepada Terdakwa sejak 2017—2018;
- Tarmidi selaku Kepala Biro Kesejahteraan sejumlah Rp 10 juta pemberian untuk open house hari raya terdakwa pada tahun 2018;
- Nilwan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol sejumlah Rp 110 juta pemberian kepada terdakwa dari pemotongan SP2D pada tahun 2016—2019;
- Naharuddin selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan sejumlah Rp 10 juta pemberian untuk open house hari raya terdakwa pada tahun 2018;
- Andri Rizal selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejumlah Rp 55 juta pemberian untuk mendukung kegiatan dan keperluan pribadi terdakwa sejak 2018—2019;
- Lamidi selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sejumlah Rp 13,4 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2018—2019;
- Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia sejumlah Rp 23 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2017—2019;
- Reni Yusneli selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sejumlah Rp 20 juta pemberian untuk kegiatan Safari Ramadan terdakwa pada tahun 2019;
- Buralimar selaku Kepala Dinas Pariwisata sejumlah Rp 100 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah dari Tahun 2017—2019.
Irawan menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Gubernur Kepulauan Riau.
Perbuatan terdakwa, menurut dia, berlawanan dengan kewajiban atau tugas selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menerima pemberian (gratifikasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 5 Angka 4 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, kata dia, tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut dia, merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun diamankan penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang, Rabu,(10/7) sore.
Selain Nurdin, KPK juga telah mengamankan Abu Bakar, Budi Hartono, dan Kepala Dinas Perikanan Edy Sofyan atas dugaan suap dan gratifikasi pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Tanjung Piayu Batam.