Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Lima Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Riau
Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 08 Desember 2019 | 09:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bersyukur Berkat Gemblengan Ortunya, Begini Curhatan Menhut Raja Juli
25 April 2025 | 09:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI