Kemensos, lanjut Harry, pada awal Desember ini juga menggelar Rekonsiliasi Nasional Penyaluran Bansos Non Tunai PKH. Kegiatan rutin tiap 3 bulan ini merupakan evaluasi bersama antara Kemensos dengan seluruh mitra kerja terkait PKH yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Evaluasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyaluran dari aspek akuntabilitas, juga sebagai bahan perbaikan layanan bagi penerima manfaat.
"Rekonsiliasi menitikberatkan pada sejumlah persoalan, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dikarenakan rekening ganda, kesalahan distribusi wilayah bank dan penggantian pengurus bagi KPM meninggal dunia dengan ahli waris. Melalui kegiatan ini, permasalahan penyaluran diharapkan dapat diselesaikan sehingga bagi KKS yang tidak terdistribusi akan dikembalikan ke kas negara pada 27 Desember 2019," terangnya.
Ombudsman Mendukung PKH
Sementara itu, anggota Ombudsman, Ahmad Suaedi menyatakan akan terus memberikan dukungan penuh terhadap PKH yang dijalankan Kemensos dan Himbara, dengan tetap memonitor pelaksanaannya di lapangan, sehingga tidak lagi ditemukan kendala di kemudian hari.
"Intinya, Ombudsman mendukung PKH untuk mengafirmasi kaum prasejahtera dan disabilitas. Jika dalam penyalurannya terdapat kendala, menjadi tugas kami untuk melakukan cek dan ricek dan menyampaikan laporannya kepada yang bersangkutan agar segera direspon dan diperbaiki," katanya.
Ahmad mengatakan, Ombudsman telah menerima pengaduan masyarakat terkait PKH. Beberapa laporan yang masuk terkait adanya penerima bansos yang tidak tepat sasaran, penerima PKH yang tidak bisa mencairkan bantuan di bank, atau ada penerima bansos yang saldo rekening kosong.
"Ombudsman mengapresiasi Kemensos bahwa akan menindaklanjuti laporan, dan senantiasa berkoordinasi dengan kami. Kami juga akan lakukan monitoring," kata Ahmad. (*)