Sogok Gubernur Kepri Pakai Dolar, Nelayan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 11 Desember 2019 | 19:07 WIB
Sogok Gubernur Kepri Pakai Dolar, Nelayan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) berbincang dengan rekannya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Antara).

Suara.com - Abu Bakar, nelayan yang menyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura (sekira Rp 112 juta) divonis 1,5 tahun penjara ditambah pidana denda sejumlah Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abu Bakar selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirad di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Abu Bakar divonis 2 tahun bui ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," tambah Sirad.

Pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, suap senilai Rp 45 juta dari rekan Abu Bakar, Kock Meng. Kock Meng yang ingin mengurus izin pendirian restoran di daerah Tanjung Playu namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Pada Oktober 2018, Abu dan Kock Meng menemui kepala bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budy Hartono di kantor Budy untuk mengajukan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Kock Meng mengajukan izin di Tanjung Playu, Batam seluas 50 ribu meter persegi sedangkan Abu Bakar mengajukan 20 ribu meter persegi di Jembatan Lima Barelang, Batam.

Budy Hartono menyampaikan syarat pengajuan izin ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta, biaya itu disetujui.

Uang lalu diberikan oleh Kock Meng dan menyerahkan Rp50 juta kepada Abu Bakar di Pelabuhan Sijantung. Selanjutnya, Abu Bakar menyerahkan Rp45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan pada 7 Mei 2019 sedangkan Rp 5 juta digunakan Abu Bakar sebagai biaya operasionalnya.

baca juga

Budy lalu menemui Edy Sofyan di kedai Kopi Bahagia. Dari sana, keduanya menuju kantor dinas Kelautan dan Perikanan Kepri untuk mengambil berkas proposal konsultan menuju pelabunan Sri Bintan Tanjungpinang.

Setelah keluar dari pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Budy diamankan petugas KPK dan ditemukan uang 6.000 dolar Singapura dalam mobil Avanza hitam milik Budy Hartono. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 15:13 WIB

Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 12:52 WIB

Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana

Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 18:34 WIB

Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri

Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri

News | Selasa, 17 September 2019 | 18:44 WIB

Lagi, KPK Geledah 2 Lokasi di Tanjung Pinang Terkait Kasus Gubernur Kepri

Lagi, KPK Geledah 2 Lokasi di Tanjung Pinang Terkait Kasus Gubernur Kepri

News | Selasa, 17 September 2019 | 14:14 WIB

Penahanan Bupati Kepri Nurdin Basirun Diperpanjang 40 Hari Lagi

Penahanan Bupati Kepri Nurdin Basirun Diperpanjang 40 Hari Lagi

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 18:28 WIB

Wali Kota hingga Sekda Kepri Diperiksa KPK di Kantor Polres Balerang

Wali Kota hingga Sekda Kepri Diperiksa KPK di Kantor Polres Balerang

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 13:34 WIB

Dalami Kasus Gubernur Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kepri

Dalami Kasus Gubernur Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kepri

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 15:55 WIB

Rekam Jejak Ajudan Kaya Gubernur Kepri, Beli Rumah Rp 1,9 M

Rekam Jejak Ajudan Kaya Gubernur Kepri, Beli Rumah Rp 1,9 M

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 14:53 WIB

Digeledah KPK, Petugas Buka Paksa hingga Panjat Pagar Rumah Gubernur Nurdin

Digeledah KPK, Petugas Buka Paksa hingga Panjat Pagar Rumah Gubernur Nurdin

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 18:57 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×