Cegah Korupsi, Ini Hasil Kajian KPK Soal Dana Negara untuk Parpol

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 11 Desember 2019 | 18:45 WIB
Cegah Korupsi, Ini Hasil Kajian KPK Soal Dana Negara untuk Parpol
Petinggi KPK saat memaparkan hasil kajian soal pendanaan partai politik. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian kepada lima partai politik di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Pemaparan KPK tentang pendanaan Partai Politik dilakukan bersama dengan tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Adapun Parpol yang hadir dalam pemaparan itu di antaranya, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, PKB dan Gerindra.

Terkait pemaparan ini, KPK menilai pendanaan negara kepada parpol memiliki urgensi, mengingat parpol merupakan salah satu institusi demokrasi yang penting dan strategis karena memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.

"KPK juga memandang bahwa demokrasi yang terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, berintegritas dan terinstitusionalisasi," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Menurut Pahala, untuk pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari individu-individu pemilik uang.

"Harapannya, ke depan parpol benar-benar menjadi badan hukum publik yang dimiliki para anggota dan dipimpin secara demokratis oleh anggota sebagaimana semangat Undang Undang Partai Politik," ucap Pahala.

Pahala menambahkan kajian tersebut sebagi bentuk mencari skema ideal sebagai dasar (baseline) pemberian dana bantuan kepada parpol, memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang besaran dana bantuan kepada parpol dan persyaratan administratif serta tata kelola internal parpol yang harus dipenuhi.

"Tujuan akhirnya adalah rekomendasi skema besaran pendanaan partai ini dapat mengurangi korupsi politik," katanya.

Dalam kajian Parpol akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran parpol, agar parpol memiliki ruang untuk mengembangkan internal partai. Menurut Pahala, dana itu diberikan secara berjenjang, tidak dilakukan secara sekaligus pemberian pendanaan parpol.

"Bantuan dana akan diberikan dalam jangka waktu lima tahun secara bertahap. Tahun pertama diberikan 30 persen, di tahun kedua 50 persen, tahun ketiga 70 persen, tahun keempat 80% hingga tahun kelima menjadi 100 persen.

"Itu dari 50 persen bantuan pendanaan negara kepada parpol," ujar Pahala.

"Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik," tambahnya.

Dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut, maka untuk tahun pertama di tingkat pusat, negara perlu mengalokasikan dana Rp 320 Miliar dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019.

"Membandingkan dengan APBN 2019 sekitar Rp 2.400 triliun, angka ini relatif kecil, yakni 0,0046 persen hingga tahun kelima. Estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar Rp 3,9 triliun," ujar Pahala.

Menurut Pahala, perhitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDI Perjuangan sebesar Rp 48.000 per suara. Sehingga, negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp 6 Triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Akan Berantas Korupsi Pertahanan, Saut Situmorang: KPK Akan Dukung

Prabowo Akan Berantas Korupsi Pertahanan, Saut Situmorang: KPK Akan Dukung

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:54 WIB

Kasus Suap, KPK Cecar Eks Dirut Garuda Indonesia sampai 42 Pertanyaan

Kasus Suap, KPK Cecar Eks Dirut Garuda Indonesia sampai 42 Pertanyaan

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 20:46 WIB

Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK

Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 16:55 WIB

Setelah Temukan Dokumen Proyek, KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu

Setelah Temukan Dokumen Proyek, KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 16:30 WIB

Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur, Ini Pesan Novel di Hari Anti Korupsi

Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur, Ini Pesan Novel di Hari Anti Korupsi

News | Senin, 09 Desember 2019 | 16:47 WIB

Wapres Maruf: Jokowi Kasih Arahan Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas

Wapres Maruf: Jokowi Kasih Arahan Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas

News | Senin, 09 Desember 2019 | 12:16 WIB

LIVE STREAMING: KPK Gelar Razia Door to Door Mobil Penunggak Pajak

LIVE STREAMING: KPK Gelar Razia Door to Door Mobil Penunggak Pajak

Video | Senin, 09 Desember 2019 | 11:46 WIB

Pupuk Indonesia Gandeng KPK Gaungkan Kampanye Budaya Anti Gratifikasi

Pupuk Indonesia Gandeng KPK Gaungkan Kampanye Budaya Anti Gratifikasi

Bisnis | Sabtu, 07 Desember 2019 | 11:13 WIB

Belum OTT Pasca UU KPK Baru Berlaku, Saut: Enggak Bisa Dipaksa

Belum OTT Pasca UU KPK Baru Berlaku, Saut: Enggak Bisa Dipaksa

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 20:36 WIB

KPK Tunggu Instruksi Tangani Dugaan Korupsi Penyelundupan Harley di Garuda

KPK Tunggu Instruksi Tangani Dugaan Korupsi Penyelundupan Harley di Garuda

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 17:26 WIB

Terkini

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Diduga Akibat Kebocoran Gas Saat Pengisian

Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Diduga Akibat Kebocoran Gas Saat Pengisian

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:49 WIB

Perediksi Waktu Perang Iran vs AS - Israel Berakhir, Kapan?

Perediksi Waktu Perang Iran vs AS - Israel Berakhir, Kapan?

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:39 WIB

Praka Farizal Naik Pangkat Anumerta Jadi Kopda, Negara Siapkan Pemakaman Militer di TMP Giripeni

Praka Farizal Naik Pangkat Anumerta Jadi Kopda, Negara Siapkan Pemakaman Militer di TMP Giripeni

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:38 WIB

Gagal Turunkan Rezim Iran, Trump Kini Salahkan Sekutu dan Ancam Keluar dari NATO

Gagal Turunkan Rezim Iran, Trump Kini Salahkan Sekutu dan Ancam Keluar dari NATO

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:37 WIB

Anak 12 Tahun Direkrut Jadi Tentara Iran Hadapi Perang Timur Tengah

Anak 12 Tahun Direkrut Jadi Tentara Iran Hadapi Perang Timur Tengah

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:24 WIB

Tak Ada Korban Jiwa dari Kebakaran SPBE Cimuning, Tapi Ada Korban Luka Bakar 90 Persen

Tak Ada Korban Jiwa dari Kebakaran SPBE Cimuning, Tapi Ada Korban Luka Bakar 90 Persen

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:24 WIB

Data Lapangan Bongkar Klaim Bohong Trump, Iran Masih Kuat: Kirim 6.770 Rudal ke Israel-Sekutu AS

Data Lapangan Bongkar Klaim Bohong Trump, Iran Masih Kuat: Kirim 6.770 Rudal ke Israel-Sekutu AS

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:23 WIB

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB

Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka

Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB

KPK Bakal Panggil Ono Surono Usai Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

KPK Bakal Panggil Ono Surono Usai Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:09 WIB