Tangkap Bandar Obat Terlarang, Polisi Sita 3,4 Juta Pil Koplo dan Dextro

Rima Sekarani Imamun Nissa

Jum'at, 13 Desember 2019 | 16:27 WIB
Tangkap Bandar Obat Terlarang, Polisi Sita 3,4 Juta Pil Koplo dan Dextro
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar (kiri), Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho (tengah) dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian saat menunjukkan barang bukti pil dobel L dan dextro yang disita dari bandar obat-obatan terlarang, Jumat (13/12/2019). (Suara.com/Arry Saputra)

Suara.com - Jutaan butir pil koplo atau pil LL dan Dextromethorphan disita Polrestabes Surabaya dari komplotan bandar dan pengedar di Jawa Timur. Tangkapan ini merupakan perkembangan dari pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi menangkap seorang bandar pil koplo dan dextro berinisial ER (42).

"Setelah menangkap ER, kami menelusuri komplotan lainnya dalam penyebaran pil ini. Di hari yang sama kami menggerebek RB dan SY yang merupakan pegawai ekspedisi yang memudahkan peredaran pil koplo dari Semarang dan dextro dari Jakarta," jelas Sandi saat rilis kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (13/12/2019).

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 19 karung berisi 1,9 juta butir pil koplo dan 15 karung berisi 1,5 juta pil dextro.

Tak berhenti di situ, polisi ternyata kembali menangkap tiga pengedar lainnya di Mojokerto, yakni AG. Saat menangkap AG, ia ternyata bersama SC dan CH.

"Saat kami melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka itu, kami juga menemukan satu paket sabu. Setelah kami cek, hasilnya positif. Jadi memang mereka tengah menggunakan sabu secara bersama-sama," ujarnya.

Sandi lalu memaparkan, ketika barang haram tersebut sampai di tangan pengedar, mereka akan memasarkannya ke sekolah-sekolah dan kampus. Harga pil dibanderol Rp1.000 hingga Rp2.000 per butir.

"Kemasannya ini cukup rapi. Barang-barang ini bukan hanya diedarkan di Jatim tapi juga ke Indonesia timur. Harga yang murah tersebut menjadi pilihan masyarakat kalangan bawah dan pelajar yang ingin merasakan sensasi halusinasi seperti mengonsumsi narkoba," bebernya. 

Sandi menyebut jika pil koplo ini sebenarnya merupakan obat untuk anjing, sementara pil dextro adalah obat batuk keras. Obat-obatan ini biasa dijual di apotek tapi harus dibeli dengan izin dokter.

baca juga

"Dextro ini seharusnya didapatkan dengan resep dokter. Sementara ini tidak, dia bisa menjual dengan bebas," terangnya.

Atas pengedaran pil LL dan dextro, komplotan ini dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 (2) subsider Pasal 197 jo Pasal 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 56 (1) KUHP.

"Kita kenakan pasal, karena mereka tidak memiliki izin edar. Obat ini kan sebenarnya kalau beli di apotek bisa, tapi harus dengan resep dokter. Sedangkan mereka dijual bebas sehingga disalahgunakan," tandas Sandi.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sembunyi di Kebun, Polisi Lumpuhkan Tahanan Kabur dengan 3 Tembakan

Sembunyi di Kebun, Polisi Lumpuhkan Tahanan Kabur dengan 3 Tembakan

Jatim | Kamis, 12 Desember 2019 | 18:05 WIB

Bawa 10 Kilogram Sabu, 2 Kurir Narkoba di Sumsel Divonis Mati

Bawa 10 Kilogram Sabu, 2 Kurir Narkoba di Sumsel Divonis Mati

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 09:44 WIB

Digrebek di Apartemen, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Digrebek di Apartemen, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Narkoba

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 06:00 WIB

Zul Zivilia Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Zul Zivilia Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Entertainment | Senin, 09 Desember 2019 | 18:30 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×