Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PT PN VI Lagi

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 16 Desember 2019 | 11:29 WIB
Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PT PN VI Lagi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI M. Syarkawi Rauf (MSR), Senin (16/12/2019). Rauf akan dimintai keterangan terkait kasus distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rauf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL, terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Untuk diketahui, Rauf merupakan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada agenda pemeriksaan sebelumnya, Rauf tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (2/12) lalu.

Selain Rauf, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka IKL, yakni Arum Sabil dari unsur swasta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III DPU dan IKL.

Dalam persidangan, nama Rauf disebut menerima uang Rp 1,966 miliar dari Pieko terkait kajian "Long Term Contract" (LTC) atau kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih.

"Untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaannya, Pieko Njotosetiadi juga meminta Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) MSR untuk membuat kajian di mana untuk itu terdakwa telah memberikan uang kepada MSR seluruhnya sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1,966 miliar yang diberikan dalam dua tahap," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11).

Hal itu terungkap dalam dakwaan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo dan Penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Njotosetiadi yang didakwa menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III DPU senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme LTC.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Jokowi ke KPK, Saut: Ngobrol Lah dengan Penyidik dan Tim Pencegahan

Minta Jokowi ke KPK, Saut: Ngobrol Lah dengan Penyidik dan Tim Pencegahan

News | Minggu, 15 Desember 2019 | 14:59 WIB

Ogah Keliru Pilih Dewas KPK, Ini yang Dikhawatirkan Jokowi

Ogah Keliru Pilih Dewas KPK, Ini yang Dikhawatirkan Jokowi

News | Jum'at, 13 Desember 2019 | 21:36 WIB

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 10:53 WIB

Stafsus: Presiden Jokowi Dukung KPK Perkuat Pencegahan Berantas Korupsi

Stafsus: Presiden Jokowi Dukung KPK Perkuat Pencegahan Berantas Korupsi

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 10:47 WIB

Terkini

Radiasi Nuklir Bushehr Iran Mengancam Ibu Kota Negara-negara Arab

Radiasi Nuklir Bushehr Iran Mengancam Ibu Kota Negara-negara Arab

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:02 WIB

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB