Wali Kota Jakbar: Harusnya Honorer Tak Perlu Disuruh Masuk Got saat Tes

Senin, 16 Desember 2019 | 21:40 WIB
Wali Kota Jakbar: Harusnya Honorer Tak Perlu Disuruh Masuk Got saat Tes
Video pegawai honorer di Jakarta Barat masuk ke got berisi air keruh dan kotor ketika melakukan tes perpanjangan kontrak, viral di media-media sosial. [Facebook]

Suara.com - Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengakui tengah menelisik kasus tenaga honorer diminta menceburkan diri ke dalam got berisi air keruh, saat tes perpanjangan kontrak. Salah satu yang tengah diperiksa adalah soal tahapan seleksinya.

Menurut Rustam, tes lapangan menjadi salah satu bagian dalam seleksi tenaga honorer Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Tes itu meliputi beberapa keterampilan termasuk pembersihan saluran air.

"Tes lapangan ini meliputi keterampilan PPSU, di antaranya menyapu lalu membersihkan saluran. Jadi pembersihan saluran air. Kira-kira seperti itu," ujar Rustam di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Rustam menyatakan sudah ada aturan sendiri soal pelaksanaan tes termasuk membersihkan saluran air. Namun, ia menegaskan tak perlu tenaga honorer masuk ke got untuk tes tersebut.

"Kalaupun tes juga, walaupun pekerjaannya itu meliputi pembersihan saluran, harusnya tidak sampai berendam di saluran got," jelasnya.

Ia menegaskan, peristiwa itu tak sepatutnya terjadi meski dalam video yang berebedar, para tenaga honorer tertawa-tawa sewaktu berada dalam got.

"Orang dia tertawa-tertawa kok, tetapi itu tetap tidak layak lah, walaupun dia tertawa-tawa (dalam menjalaninya)," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengaku tengah menindaklanjuti kasus tenaga honorer yang diminta menceburkan diri ke got hitam.

Karena penyelidikan itu, Lurah Jelambar Agung Triatmojo beserta tujuh orang tim seleksi karyawan dibebastugaskan sementara.

Baca Juga: Suruh Honorer Nyebur ke Got, Lurah Jelambar Kena Pelanggaran Disiplin

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Pembebastugasan itu menurutnya sesuai dengan aturan pasal 27 Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dikenakan sanksi hukuman berat dapat dibebastugaskan sementara dalam rangka pemeriksaan jatuhan hukuman," ujar Michael.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI