Simpan Sabu di Kamar Hotel, Polisi Cokok 2 Pengedar Narkoba di Jakut

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 17 Desember 2019 | 14:20 WIB
Simpan Sabu di Kamar Hotel, Polisi Cokok 2 Pengedar Narkoba di Jakut
Aparat Satres Narkoba Polres Jakarta Utara meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Jakarta Utara meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (11/12/2019) lalu. Dua orang yang sudah diteta[ka sebagai tersangka itu berinisial AP dan WL.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dua pengedar tersebut menyimpan sabu dalam kotak es krim yang dikirim dari Singapura. Bahkan, keduanya juga kedapatan memunyai natkotika jenis Happy Five.

Penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara. Mereka kerap bertransaksi di sebuah hotel di kawasan tersebut.

"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan pendalaman dan ternyata betul di kamar 205 menemukan tersangka AP dengan barang bukti sabu seberat 17,409 gram dan 525 butir pil happy five," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Budhi mengatakan tersangka AP memperoleh sabu siap edar dari tersangka WL, yang juga merupakan bandar besar. Berangkat dari keterangan AP, polisi akhirnya meringkus WL di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Saat penggeledahan, petugas tak menemukan narkotika apapun. Namun, petugas mencium aroma lain saat ditemukan sebuah kunci dari tangan WL.

"Setelah melakukan penggeledahan, penyidik curiga dengan sebuah kunci yang diduga kunci sebuah kamar hotel," kata Budhi.

Setelah ditelisik, kunci tersebut adalah kunci kamar sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Selanjutnya polisi bergerak ke lokasi, tepatnya di kamar 308 dan menemukan dua kilogram paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak es krim.

Kepada polisi WL mengaku mendapat barang haram tersebut dari kerabatnya yang berada di Singapura. Oleh WL, sabu tersebut diedarkan di Indonesia.

baca juga

"Menurut keterangan WL, sabu ini dia peroleh dari saudaranya yang berada di luar negeri dan dia edarkan di Indonesia. Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan dan hp," tutup Budhi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antisipasi Kecelakaan, BNN Lakukan Pemeriksan Narkoba ke Supir Bus

Antisipasi Kecelakaan, BNN Lakukan Pemeriksan Narkoba ke Supir Bus

Foto | Selasa, 17 Desember 2019 | 12:51 WIB

Ada Narkoba di Diskotek Colosseum, Tapi Belum Juga Ditutup Anies

Ada Narkoba di Diskotek Colosseum, Tapi Belum Juga Ditutup Anies

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 11:01 WIB

2019, Kasus Narkoba Jatim Naik 4 Kali Lipat, BNNP: Peran Jaringan di Lapas

2019, Kasus Narkoba Jatim Naik 4 Kali Lipat, BNNP: Peran Jaringan di Lapas

Jatim | Senin, 16 Desember 2019 | 15:54 WIB

Terkini

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:09 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:42 WIB

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:28 WIB

16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?

16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:25 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:18 WIB

×