Simpan Sabu di Kamar Hotel, Polisi Cokok 2 Pengedar Narkoba di Jakut

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 17 Desember 2019 | 14:20 WIB
Simpan Sabu di Kamar Hotel, Polisi Cokok 2 Pengedar Narkoba di Jakut
Aparat Satres Narkoba Polres Jakarta Utara meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Jakarta Utara meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (11/12/2019) lalu. Dua orang yang sudah diteta[ka sebagai tersangka itu berinisial AP dan WL.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dua pengedar tersebut menyimpan sabu dalam kotak es krim yang dikirim dari Singapura. Bahkan, keduanya juga kedapatan memunyai natkotika jenis Happy Five.

Penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara. Mereka kerap bertransaksi di sebuah hotel di kawasan tersebut.

"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan pendalaman dan ternyata betul di kamar 205 menemukan tersangka AP dengan barang bukti sabu seberat 17,409 gram dan 525 butir pil happy five," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Budhi mengatakan tersangka AP memperoleh sabu siap edar dari tersangka WL, yang juga merupakan bandar besar. Berangkat dari keterangan AP, polisi akhirnya meringkus WL di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Saat penggeledahan, petugas tak menemukan narkotika apapun. Namun, petugas mencium aroma lain saat ditemukan sebuah kunci dari tangan WL.

"Setelah melakukan penggeledahan, penyidik curiga dengan sebuah kunci yang diduga kunci sebuah kamar hotel," kata Budhi.

Setelah ditelisik, kunci tersebut adalah kunci kamar sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Selanjutnya polisi bergerak ke lokasi, tepatnya di kamar 308 dan menemukan dua kilogram paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak es krim.

Kepada polisi WL mengaku mendapat barang haram tersebut dari kerabatnya yang berada di Singapura. Oleh WL, sabu tersebut diedarkan di Indonesia.

"Menurut keterangan WL, sabu ini dia peroleh dari saudaranya yang berada di luar negeri dan dia edarkan di Indonesia. Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan dan hp," tutup Budhi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antisipasi Kecelakaan, BNN Lakukan Pemeriksan Narkoba ke Supir Bus

Antisipasi Kecelakaan, BNN Lakukan Pemeriksan Narkoba ke Supir Bus

Foto | Selasa, 17 Desember 2019 | 12:51 WIB

Ada Narkoba di Diskotek Colosseum, Tapi Belum Juga Ditutup Anies

Ada Narkoba di Diskotek Colosseum, Tapi Belum Juga Ditutup Anies

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 11:01 WIB

2019, Kasus Narkoba Jatim Naik 4 Kali Lipat, BNNP: Peran Jaringan di Lapas

2019, Kasus Narkoba Jatim Naik 4 Kali Lipat, BNNP: Peran Jaringan di Lapas

Jatim | Senin, 16 Desember 2019 | 15:54 WIB

Terkini

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB