Simpan Sabu di Kamar Hotel, Polisi Cokok 2 Pengedar Narkoba di Jakut

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 17 Desember 2019 | 14:20 WIB
Simpan Sabu di Kamar Hotel, Polisi Cokok 2 Pengedar Narkoba di Jakut
Aparat Satres Narkoba Polres Jakarta Utara meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Jakarta Utara meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (11/12/2019) lalu. Dua orang yang sudah diteta[ka sebagai tersangka itu berinisial AP dan WL.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dua pengedar tersebut menyimpan sabu dalam kotak es krim yang dikirim dari Singapura. Bahkan, keduanya juga kedapatan memunyai natkotika jenis Happy Five.

Penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara. Mereka kerap bertransaksi di sebuah hotel di kawasan tersebut.

"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan pendalaman dan ternyata betul di kamar 205 menemukan tersangka AP dengan barang bukti sabu seberat 17,409 gram dan 525 butir pil happy five," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Budhi mengatakan tersangka AP memperoleh sabu siap edar dari tersangka WL, yang juga merupakan bandar besar. Berangkat dari keterangan AP, polisi akhirnya meringkus WL di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Saat penggeledahan, petugas tak menemukan narkotika apapun. Namun, petugas mencium aroma lain saat ditemukan sebuah kunci dari tangan WL.

"Setelah melakukan penggeledahan, penyidik curiga dengan sebuah kunci yang diduga kunci sebuah kamar hotel," kata Budhi.

Setelah ditelisik, kunci tersebut adalah kunci kamar sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Selanjutnya polisi bergerak ke lokasi, tepatnya di kamar 308 dan menemukan dua kilogram paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak es krim.

Kepada polisi WL mengaku mendapat barang haram tersebut dari kerabatnya yang berada di Singapura. Oleh WL, sabu tersebut diedarkan di Indonesia.

baca juga

"Menurut keterangan WL, sabu ini dia peroleh dari saudaranya yang berada di luar negeri dan dia edarkan di Indonesia. Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan dan hp," tutup Budhi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antisipasi Kecelakaan, BNN Lakukan Pemeriksan Narkoba ke Supir Bus

Antisipasi Kecelakaan, BNN Lakukan Pemeriksan Narkoba ke Supir Bus

Foto | Selasa, 17 Desember 2019 | 12:51 WIB

Ada Narkoba di Diskotek Colosseum, Tapi Belum Juga Ditutup Anies

Ada Narkoba di Diskotek Colosseum, Tapi Belum Juga Ditutup Anies

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 11:01 WIB

2019, Kasus Narkoba Jatim Naik 4 Kali Lipat, BNNP: Peran Jaringan di Lapas

2019, Kasus Narkoba Jatim Naik 4 Kali Lipat, BNNP: Peran Jaringan di Lapas

Jatim | Senin, 16 Desember 2019 | 15:54 WIB

Terkini

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 07:08 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

×