Dan benar, secara tegas Wali Nagari melalui surat bernomor 145/117/Pem- 2019 kembali tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat penolakan tersebut, Wali Nagari juga melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga.
Bantah Klaim Pemkab Dharmasraya, Pusaka Ungkap Surat Larangan Ibadah Natal
Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2019 | 14:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sudah Habiskan Setengah Triliun, Patung Soekarno Tak Mirip Sekda Banyuasin Ancam Tak Mau Bayar
23 September 2023 | 11:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI