Bantah Klaim Pemkab Dharmasraya, Pusaka Ungkap Surat Larangan Ibadah Natal

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 18 Desember 2019 | 14:09 WIB
Bantah Klaim Pemkab Dharmasraya, Pusaka Ungkap Surat Larangan Ibadah Natal
Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto. [Covesia.com]

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyatakan secara resmi tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Pernyataan tersebut untuk merepons tuntutan Pusat Studi Antar Komunitas atau Pusaka Padang agar umat Kristiani di kabupaten tersebut dibolehkan menggelar ibadah perayaan Natal 2019.

Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, Rabu (18/12/2019) mengatakan, pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi."

Aktivis Puasaka Padang, Sudarto dalam keterangan tertulis kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2019) mengatakan, pernyataan pemkab itu tidak merespons persoalan substantif umat Kristiani di Dharmasraya.

Sudarto mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada kesepakatan bersama antara pemerintah nagari Sikabau dengan umat Kristiani seperti yang diklaim pemkab.

Sebab, pemerintahan nagari Sikabau sejak 2018 sudah menolak memberikan izin ibadah perayaan Natal. Kalau ada kesepakatan antarwarga, tentu Ketua Stasi umat Katolik setempat, yakni Maradu Lubis, tak mungkin kembali mengajukan permohonan izin ibadah dan perayaan Natal 2019.

“Dan benar, secara tegas Wali Nagari melalui surat bernomor 145/117/Pem-2019 kembali tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat penolakan tersebut, Wali Nagari juga melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga,” ungkapnya.

Berikut pernyataan lengkap Pusaka Foundation Padang untuk menanggapi jawaban Pemkab Dharmasraya yang mengklaim tidak secara resmi melarang ibadah perayaan Natal 2019.

Mengacu pada pers rilis Kabag Humas Setda Kabupaten Dharmasraya yang berisi 5 (lima) poin pernyataan, PUSAKA Foudation Padang menganggap perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pusaka Foundation Padang ingin mengucapkan terima kasih pada berbagai pihak yang telah merespons kasus pelarangan, penolakan dan keberatan pelaksanaan ibadah mingguan juga ibadah dan perayaan natal bagi umat Kristiani di Jorong Kampung Baru Dharmasraya dan Jorong Sungai Tambang di Kabupaten Sijunjung.

Untuk kasus di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya, Pusaka Foundation Padang menganggap yang disampaikan oleh Humas Setda Kabupaten Dharmasraya bukanlah respons substantif dari persoalan yang dihadapi. Dengan argumen sebagai berikut:

Bahwa pada 22 Desember 2017 Wali Nagari Sikabau mengirimkan surat pemberitahuan bernomor: 145/1553/Pem-2017 tertanggal 22 Desember 2017 ditujukan kepada Bapak Maradu Lubis yang isinya tidak mengizinkan kegiatan perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Merespons surat pemberitahuan dari Wali Nagari dimaksud, perwakilan umat Katolik Jorong Kampung Baru kembali membuat surat resmi pemberitahuan melaksanakan kegiatan perayaan Natal 2017 dan perayaan Tahun Baru 2018.

Namun pada sore harinya, Wali Nagari Sikabau langsung menjawab surat bernomor 145/1554/Pem-2017. Yang isinya, berdasarkan rapat pemerintahan Bagari Sibakau, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Sikabau tidak mengizinkan pelaksaaan ibadah Natal dengan lampiran:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal

Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:51 WIB

Soal Larangan Perayaan Natal, Bupati Dharmasraya Gelar Rapat Malam Ini

Soal Larangan Perayaan Natal, Bupati Dharmasraya Gelar Rapat Malam Ini

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 19:37 WIB

Umat Kristen di 2 Kabupaten Sumatera Barat Dilarang Rayakan Natal

Umat Kristen di 2 Kabupaten Sumatera Barat Dilarang Rayakan Natal

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 14:14 WIB

32 Santri Ponpes di Dharmasraya Keracunan Usai Menyantap Hidangan Pesta

32 Santri Ponpes di Dharmasraya Keracunan Usai Menyantap Hidangan Pesta

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 11:06 WIB

Terlibat Kecelakaan, Mobil yang Ditumpangi Ibu Bupati Dharmasraya Ringsek

Terlibat Kecelakaan, Mobil yang Ditumpangi Ibu Bupati Dharmasraya Ringsek

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 18:48 WIB

Kabut Asap Tak Berkurang, Dharmasraya Perpanjang Libur Sekolah

Kabut Asap Tak Berkurang, Dharmasraya Perpanjang Libur Sekolah

News | Jum'at, 20 September 2019 | 07:46 WIB

Terkini

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB