Ada Umat Kristiani Dilarang Rayakan Natal, Rustam: Presiden dan Menag Diam?

Reza Gunadha, Husna Rahmayunita

Rabu, 18 Desember 2019 | 14:15 WIB
Ada Umat Kristiani Dilarang Rayakan Natal, Rustam: Presiden dan Menag Diam?
Ilustrasi Pohon Natal. (Shutterstock)

Suara.com - Larangan umat Kristiani untuk merayakan Natal di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menuai kontroversi.

Sejumlah pihak menentang larangan tersebut, seperti yang diserukan Ketua Lembaga Peneliti, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Rustam Ibrahim.

Rustam Ibrahim mempertanyakan sikap Presiden Jokowi dan Menteri Agama Fachrul Razi dalam menanggapi polemik tersebut.

Ia menilai, larangan merayakan Natal bagi umat Kristiani sama saja melanggar kebebasan beragama warga negara.

Pernyataan itu disampaikan Rustam melalui jejaring Twitter pribadinya @RustamIbrahim, Rabu (18/12/2019). Ia memention akun Twitter milik Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Rustam menambahkan, polemik yang terjadi bukan hanya menjadi urusan pemerintah daerah namun pemerintah pusat. Ia mengisyaratkan ada pelanggaran HAM dan aturan di balik larangan tersebut.

"Apakah Presiden @jokowi atau Menteri Agama masih diam saja, jika ada rakyatnya dilarang melakanakan perayaan Natal sebagaimana terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Soal kebebasan beragama bukan soal pemerintah daerah saja, itu soal HAM, soal Konstitusi!? @fadjroeL," tulis Rustam Ibrahim.

Cuitan Rustam Ibrahim soal larangan merayakan Natal bagi umat Kristen. (Twitter/RustamIbrahim)
Cuitan Rustam Ibrahim soal larangan merayakan Natal bagi umat Kristen. (Twitter/RustamIbrahim)

Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

baca juga

"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/12).

Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985.

Ia mengungkapkan bahwa umat Nasrani tersebut biasa melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jamaat.

Terkait hal itu, Bupati Dharmasraya menggelar rapat bersama guna membahas persoalan larangan merayakan Natal bagi umat Kristiani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Keamanan Natal, Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Gereja Korban Teroris

Cek Keamanan Natal, Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Gereja Korban Teroris

Jatim | Rabu, 18 Desember 2019 | 12:14 WIB

Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal

Pemkab Dharmasraya Klaim Tak Pernah Larang Perayaan Natal

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:51 WIB

Dengar Ada Kepala Daerah Simpan Duit di Kasino, Begini Reaksi Jokowi

Dengar Ada Kepala Daerah Simpan Duit di Kasino, Begini Reaksi Jokowi

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 11:14 WIB

Jokowi Resmikan Tol Balsam, Tol Pertama di Kalimantan

Jokowi Resmikan Tol Balsam, Tol Pertama di Kalimantan

Video | Rabu, 18 Desember 2019 | 10:45 WIB

Terkini

Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman

Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman

Bogor | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:22 WIB

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:22 WIB

Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?

Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:21 WIB

6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru

6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:17 WIB

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:16 WIB

Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI

Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:15 WIB

Lionel Scaloni Menyebut Argentina Bangkit Akibat Kesalahan Fatal Pelatih Inggris

Lionel Scaloni Menyebut Argentina Bangkit Akibat Kesalahan Fatal Pelatih Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:15 WIB

Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan

Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:10 WIB

5 Clarifying Toner yang Bantu Kulit Wajah Lebih Halus dan Sehat

5 Clarifying Toner yang Bantu Kulit Wajah Lebih Halus dan Sehat

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:10 WIB

Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara

Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07 WIB

×