Menkominfo Siap Berikan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 19 Desember 2019 | 14:25 WIB
Menkominfo Siap Berikan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR
Menkominfo Johnny G Plate. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan (RUU) Data Pribadi yang merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke DPR RI.

Johnny mengatakan, DPR RI secara umum telah menyetujui RUU tersebut. Saat ini, tinggal dimasukkan dalam prioritas dan disahkan pada 2020.

"Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai perlindungan data pribadi," kata Johnny di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Penyusunan RUU PDP ini, kata Johnny, menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation Uni Eropa.

"Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan prekonomian dengan baik flows data close border. Lintas negara itu yang menjadi prioritas kita. Sebentar lagi mudahan-mudahan bisa dikirim ke DPR RI," katanya.

Diketahui berdasarkan draf per April 2019, RUU Perlindungan Data Pribadi memuat 15 bab dan 74 pasal yang mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga yang berwenang mengatur, dan sanksi.

Sebelumnya, draf RUU PDP telah digulirkan ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelum dikembalikan lagi ke Kominfo pada 14 Oktober, draf RUU PDP sempat mengalami revisi terkait pasal yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.

Sementara itu, terdapat tujuh poin yang menjadi catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga RUU PDP dikembalikan kepada Kominfo.

Poin tersebut yakni Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi; pasal 20 tentang perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.

Lalu, Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi dan Pasal 10 tentang hak untuk mengajukan keberatan; pasal 17 Ayat 2 huruf a, tentang prinsip perlindungan data pribadi; serta Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual.

Terakhir, pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi. Kemendagri dan Kejagung juga mencatat perlunya pertimbangan agar RUU PDP mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.

"Untuk mengisi kekosongan hukum, kita akan menyempurnakan Permen 20 Tahun 2012 dalam waktu dekat. Itu akan memasukkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang sudah ada dalam rancangan PDP," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perlindungan Data Pribadi Tunggu Ampres sebelum Dikirim ke DPR

RUU Perlindungan Data Pribadi Tunggu Ampres sebelum Dikirim ke DPR

Tekno | Selasa, 17 Desember 2019 | 22:14 WIB

Menkominfo Bawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Bulan Ini

Menkominfo Bawa RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Bulan Ini

Tekno | Senin, 02 Desember 2019 | 12:14 WIB

Kominfo Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR pada Desember

Kominfo Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR pada Desember

Tekno | Selasa, 05 November 2019 | 22:54 WIB

Kominfo Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas

Kominfo Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas

Tekno | Senin, 28 Oktober 2019 | 22:17 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB