Ibadah Dilarang, Pemkab Dharmasraya Ditantang Gelar Natal Bersama

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Sabtu, 21 Desember 2019 | 14:51 WIB
Ibadah Dilarang, Pemkab Dharmasraya Ditantang Gelar Natal Bersama
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menantang Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat untuk menggelar perayaan Hari Natal bersama, menyusul adanya pelarangan perayaan Hari Natal di wilayah Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru.

Bonar mengatakan, adanya perayaan Hari Natal bersama itu sekaligus dapat mematahkan adanya indikasi bahwa pemerintah setempat tunduk terhadap keinginan kelompok mayoritas karena kepentingan elektoral. Nantinya, perayaan Hari Natal bersama dapat dilakukan di kantor-kantor pemerintagan yang notabennya merupakan ruang publik.

"Iya itu kan indikasi dan satu bukti nyata bahwa pemerintah setempat tunduk kepada tekanan kelompok yang lebih besar. Maka saya ingin tantang mau gak Pemerintah Kabupaten Dharmasraya itu mengadakan perayaan Natal bersama dan itu bisa dilakukan di kantor-kantor pemerintahan, kantor kantor pemerintahan kan milik publik, milik seluruh warga negara," kata Bonar di Kantor SETARA Institute, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).

Selain untuk menghilangkan soal ketakutan pemerintah daerah dengan tekanan kelompok mayoritas, adanya perayaan Natal bersama, lanjut Bonar, merupakan bukti bahwa Pemerintag Kabupaten Dharmasraya dapat melindungi warganya terutama dalam hal menjalankan keyakinan.

"Itu sebagai satu bukti bahwa pemerintah Kabupaten Dharmasraya itu bersedia untuk melindungi seluruh warga negara tanpa melihat apapun keyakinannya. Karena prinsip dasarnya adalah negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya, negara harus menjaga jarak, negara harus bersikap adil berdiri di atas semua golongan," ujar Bonar.

Sebelumnya, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan negara harus hadir dalam melindungi kebebasan warga negara untuk melakukan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hal itu dikatakan Bonar dalam menanggapi kasus pelarangan perayaan Natal di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.

Bonar berujar bahwa kewajiban negara tidak sebatas mengakui keberadaan agama yang dipeluk oleh warga negaranya, melainkan juga harus memastikan bahwa warga negara dapat beribadah dan menjalankan keyakinan mereka.

Kewajiban yang seharusnya dilakukan negara itu, justru Bonar melihat absennya negara. Bonar menilai apa yang dilakukan negara melalui pemerintahnya malah melakukan hal sebaliknya. Pemerintah, diakui Bonar tidak berdaya ketika mendapat tekanan dari kelompok mayoritas.

"Tetapi yang kita lihat selama ini bahwa negara abai bahkan melakukan pembiaran terhadap tindakan-tindakan intoleran oleh warga negara lain atau kelompok lain dan cenderung untuk tunduk untuk kepada tekanan kelompok yang besar,"

Ketidakberdayaan pemerintah pusat khususnya pemerintag daerah dalam menghadapi kelompok mayoritas tersebut bukan tanpa sebab. Bonar menuturkan bahwa ada kepentingan elektoral dalam hal menjaga perolehan suara dan konstituen di kelompok mayoritas dalam rangka memuluskan para pimpinan di daerah pada saat Pilkada.

"Terutama adalah pemerintah daerah karena mereka selalu memiliki kepentingan elektoral, kepentingan untuk mendapatkan dukungan kelompok yang besar khususnya untuk Pilkada begitu atau juga dengan argumen atau dalih untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Itu pola pola yang kami lihat selama ini," ujar Bonar.

"Jadi kalaupun kasus di Sumatra Barat ini mencuat tapi kami melihat pada pola-pola yang lain juga terjadi di daerah-daerah lain," sambungnya.

Sebelumnya dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto kepada Covesia—jaringan Suara.com melalui telepon di Padang, Selasa (17/1/2/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Natal Dilarang di Dharmasraya, SETARA: Negara Abai!

Natal Dilarang di Dharmasraya, SETARA: Negara Abai!

News | Sabtu, 21 Desember 2019 | 13:47 WIB

Fakta di Balik Larangan Natal di  Sumatera Barat

Fakta di Balik Larangan Natal di Sumatera Barat

Video | Kamis, 19 Desember 2019 | 18:52 WIB

Gun Romli Kecam Pelarangan Natal di Dua Kabupaten Sumbar

Gun Romli Kecam Pelarangan Natal di Dua Kabupaten Sumbar

News | Kamis, 19 Desember 2019 | 12:05 WIB

Larangan Natal di Dharmasraya, Komnas HAM Minta Gubernur Sumbar Bertindak

Larangan Natal di Dharmasraya, Komnas HAM Minta Gubernur Sumbar Bertindak

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 16:19 WIB

Terkini

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:18 WIB

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:56 WIB

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:55 WIB