Tetap Beroperasi, FPI Tak Bubar Meski Tak Terdaftar Resmi Sebagai Ormas

Senin, 23 Desember 2019 | 11:28 WIB
Tetap Beroperasi, FPI Tak Bubar Meski Tak Terdaftar Resmi Sebagai Ormas
FPI bersama sejumlah kelompok sejenis sedang menggelar aksi massa bertajuk Tahlil Akbar 266 di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) memutuskan untuk tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT). Meski begitu, FPI mengaku tetap akan berjalan seperti biasanya.

Pengacara FPI Sugito Atma Prawiro mengatakan bahwa SKT yang diajukan oleh organisasi masyarakat (ormas) bersifat tidak wajib. Dengan demikian menurutnya tidak masalah apabila FPI berkegiatan tanpa memiliki SKT.

"Kalau terkait SKT berdasarkan keputusan MK itu kan bersifat sukarela jadi tidak akan mengganggu kebebasan berserikat berkumpul menyampaikan pendapat dari teman-teman FPI selama kita melakukan kegiatan yang tidak bertentangan hukum," kata Sugito saat dihubungi Suara.com, Senin (23/12/2019).

Sugito mengungkapkan apabila ada anggota FPI yang melalukan pelanggaran hukum, tentunya ormas Islam yang berdiri pada 1998 tersebut siap untuk menerima resikonya.

Akan tetapi di luar itu Sugito mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.

"Kita akan tetap melakukan kegiatan-kegiatan dakwah, tetap akan membantu mereka-mereka yang terkena bencana dan hal-hal lain yang positif yang terkait dengan kegiatan-kegiatan seperti biasa," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu enggan menyoalkan soal ada tidaknya izin perpanjangan surat keterngan terdaftar (SKT) mereka di Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, kata Sobri, FPI tidak harus melakukan perpanjangan SKT untuk tetap bisa berdiri.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (untuk SKT)," katanya saat ditemui wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga: Bukan Menyerah, FPI Ogah Ribut Lagi Terkait Urusan Perpanjangan SKT

Menurut Sobri, ada tidaknya perpanjangan SKT di Kemendagri tidak berdampak apapun bagi kelangsungan FPI. Ia menyampaikan, bahwa FPI tetap bisa berjalan sendiri tanpa pernah meminta bantuan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI