Modus SMS Blasting ke 50 Ribu Nomor, Sindikat Ini Raup Untung Rp 500 Juta

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 23 Desember 2019 | 18:50 WIB
Modus SMS Blasting ke 50 Ribu Nomor, Sindikat Ini Raup Untung Rp 500 Juta
Mabes Polri rilis kasus penipuan dengan modus catut nama PT Finaccel Digital Indonesia atau Kredivo. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri membekuk empat tersangka pelaku penipuan online melalui pesan singkat di Sulawesi Selatan. Praktik penipuan tersebut merugikan PT Finaccel Digital Indonesia atau Kredivo hingga Rp 500 juta.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan empat pelaku penipuan online tersebut ditangkap di Pare-pare dan Wajo, Sulawesi Selatan pada Sabtu (7/12). Mereka di antaranya, yakni Ambo (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32).

"Paling besar adalah PT Finaccel Digital Indonesia dengan kerugian sekitar Rp 500 juta," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Rickynaldo mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni melakukan SMS blasting kepada para korban dengan mengatasnamakan diri dari pihak Kredivo. Para tersangka tersebut lantas meminta para korban yang merupakan nasabah Kredivo untuk menambahkan limit pinjaman sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Lebih lanjut, kata Rickynaldo, para pelaku pun meminta username dan passport akun Kredivo korban melalui nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam SMS blasting untuk kemudian meretasnya.

"Mereka melakukan blasting bisa mengirimkan ke 50 ribu nomor secara acak. Nomor tersebut mereka dapat dari dark web dan akses internet lainnya," ujarnya.

Dari tangan keempat tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 13 handphone, enam laptop, lima port USB, 94 modem, dan 254 kartu debit ATM.

Kekinian kata Rickynaldo, pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial RH, otak dari sindikat penipuan ini. 

"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp100 Juta oleh penyidik subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri," katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka yang telah ditankap dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Ditangkap Densus, Terduga Teroris Sleman Sempat ke Luar Negeri

Sebelum Ditangkap Densus, Terduga Teroris Sleman Sempat ke Luar Negeri

Jogja | Jum'at, 20 Desember 2019 | 22:08 WIB

Kelola PAUD, Terduga Teroris Sleman Simpan Zat Kimia hingga Buku Khilafah

Kelola PAUD, Terduga Teroris Sleman Simpan Zat Kimia hingga Buku Khilafah

Jogja | Jum'at, 20 Desember 2019 | 21:46 WIB

Kapolri Idham Azis Tunjuk Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy jadi Wakapolri

Kapolri Idham Azis Tunjuk Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy jadi Wakapolri

News | Jum'at, 20 Desember 2019 | 20:46 WIB

Ringkus 8 Anggota JAD, Polri: Mereka Perluas Jaringan di Papua

Ringkus 8 Anggota JAD, Polri: Mereka Perluas Jaringan di Papua

News | Kamis, 19 Desember 2019 | 16:11 WIB

Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Polri: Sejak Lama Ada Perjanjian Warga

Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Polri: Sejak Lama Ada Perjanjian Warga

News | Kamis, 19 Desember 2019 | 15:46 WIB

Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari

Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 18:14 WIB

PPATK Endus Rekening Kasino Rp 50 M Milik Kepala Daerah, Ini Respons Polri

PPATK Endus Rekening Kasino Rp 50 M Milik Kepala Daerah, Ini Respons Polri

News | Senin, 16 Desember 2019 | 14:27 WIB

Polri: PDRM Tangkap Tersangka Kasus Tewasnya WNI di Malaysia

Polri: PDRM Tangkap Tersangka Kasus Tewasnya WNI di Malaysia

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 18:40 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB