Kejaksaan menemukan fakta kegiatan investasi Jiwasraya yang melibatkan 13 perusahaan dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Sementara itu, mantan direksi yang disebut-sebut mengambil keputusan dalam pengelolaan investasi Jiwasraya di antaranya mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo.