KPK Panggil Pejabat PT PN Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 26 Desember 2019 | 10:38 WIB
KPK Panggil Pejabat PT PN Terkait Kasus Suap Distribusi Gula
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Executive Vice President Comercial Director PT. Perkebunan Nusantara (PT PN) Holding, Madya B. Prastyawan dalam kasus suap distribusi gula.

Madya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PT PN III‎, I Kadek Kertha Laksana.

"Kapasitas Madya kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019).

Selain I Kadek, KPK telah menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyoto Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian penerima suap Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan.

Untuk diketahui, PT PN III merupakan induk BUMN perkebunan yang membawahi 13 PT PN, termasuk PT PN X dan PTPN IX yang dipimpin Gede Meivera dan Dwi Satriyo.

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). Pada sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada 2 September 2019.

baca juga

Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar SGD 345 ribu ke Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerindra: Ketua KPK Firli Tidak Perlu Mundur dari Polri

Gerindra: Ketua KPK Firli Tidak Perlu Mundur dari Polri

News | Selasa, 24 Desember 2019 | 09:53 WIB

Lewat Sekretaris Cantik Ini, KPK Korek Tamu-tamu Petinggi PT PN III

Lewat Sekretaris Cantik Ini, KPK Korek Tamu-tamu Petinggi PT PN III

News | Senin, 23 Desember 2019 | 14:37 WIB

Kasus Suap Gula, KPK Panggil Sekretaris Direktur Pemasaran PT PN III

Kasus Suap Gula, KPK Panggil Sekretaris Direktur Pemasaran PT PN III

News | Senin, 23 Desember 2019 | 10:06 WIB

LP3ES: Lima Anggota Dewas KPK Baik, Tapi Berada di Tempat Bermasalah

LP3ES: Lima Anggota Dewas KPK Baik, Tapi Berada di Tempat Bermasalah

News | Sabtu, 21 Desember 2019 | 20:15 WIB

Terkini

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:45 WIB

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:43 WIB

HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:40 WIB

Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya

Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:40 WIB

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar

Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar

Bri | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?

Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:34 WIB

Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua

Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:31 WIB

Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan

Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:26 WIB

Komjak Wanti-wanti Jaksa di Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Lembek Meski Lawan Kolega

Komjak Wanti-wanti Jaksa di Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Lembek Meski Lawan Kolega

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:19 WIB

×