Pemprov DKI Keok Lagi di Gugatan Sengketa Izin Proyek Reklamasi

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 27 Desember 2019 | 15:09 WIB
Pemprov DKI Keok Lagi di Gugatan Sengketa Izin Proyek Reklamasi
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali kalah dalam sengketa gugatan pencabutan izin reklamasi beberapa pulau di Teluk Jakarta. Kali ini Pulau I Jakarta. Namun Pemprov DKI tengah mengajukan banding.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci untuk mencabut izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta yang dibekukan.

"Iya, (nasibnya) sama kayak Pulau H (kalah). Sudah, sudah mengajukan banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Saat ini, kata Yayan, pihaknya tengah menyusun memori banding di mana akan dijabarkan sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.

"Nanti sesuai pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ ya di memori banding," ucapnya.

Konsekuensi dari hasil hukum yang akan terjadi dalam proses pembangunan Pulau I, Yayan menjelaskan harus menunggu hasil persidangan inkrah.

"Lihat amar putusannya, apakah dibatalkan seperti bunyi gugatan, kalau kami kalah berarti kan suruh mencabut SK pembatalannya. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya kan ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup, SK pencabutannya izin reklamasinya. Sama seperti Pulau H di mana kami sedang mengajukan kasasi ke MA," kata Yayan.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci, di mana pengadilan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat ini, gugatan dilayangkan oleh PT Jaladri. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

baca juga

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan itu. PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal permohonan perpanjangan jangka waktu dalam diktum kesebelas surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015," demikian bunyi putusan majelis.

Selain itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 325 ribu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 12:52 WIB

Raklamasi Pantai Kenjeran Surabaya Diprotes, Langgar Perda Zonasi Wilayah

Raklamasi Pantai Kenjeran Surabaya Diprotes, Langgar Perda Zonasi Wilayah

Jatim | Rabu, 27 November 2019 | 11:13 WIB

Protes Aktivitas Kapal Reklamasi, Nelayan Dadap Ditahan Polisi

Protes Aktivitas Kapal Reklamasi, Nelayan Dadap Ditahan Polisi

News | Selasa, 19 November 2019 | 12:57 WIB

Nelayan Adukan Pulau Reklamasi, Menteri Edhy Janji Panggil Pengembang

Nelayan Adukan Pulau Reklamasi, Menteri Edhy Janji Panggil Pengembang

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2019 | 16:59 WIB

4 Potret Momen Unik saat Perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI

4 Potret Momen Unik saat Perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI

Foto | Minggu, 18 Agustus 2019 | 06:00 WIB

Terkini

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 9

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 9

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 13:21 WIB

Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan

Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:20 WIB

Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi

Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:20 WIB

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:10 WIB

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:06 WIB

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:50 WIB

×