FPI Balas Ucapan Mahfud MD: Penodaan Agama tuh, Bawa-bawa Malaikat

Jum'at, 27 Desember 2019 | 21:30 WIB
FPI Balas Ucapan Mahfud MD: Penodaan Agama tuh, Bawa-bawa Malaikat
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut surat keterangan terdaftar (SKT) FPI yang tak bisa diwakili pihak lain termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun malaikat untuk diterbitkan.

Terkait hal itu, Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan balasan telak kepada Mahfud.

Dia menganggap, omongan Mahfud sudah mengarah kepada bentuk penodaan agama karena membawa-bawa malaikat.

"He-he-he...penodaan agama tuh. Pakai bawa-bawa malaikat. Nanti kalau didatangi malaikat Izrail beneran, baru minta-minta ampun," kata Munarman seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan--Suara.com, Jumat (27/12/2019).

Munarman mengaku FPI tak mau lagi berdebat panjang dengan orang seperti Mahfud karena dianggap plin-plan. Sebab, Munarman mengklaim ormasnya telah menyerahkan hal-hal yang bersifat adminstratif supaya pemerintah bisa menerbitkan SKT.

"Yang jelas, posisi FPI sudah menyerahkan semua berkas administrasi ke pihak yang berwenang. Urusan mau diterbitkan atau tidak SKT tersebut sudah bukan urusan kami. Dan FPI bukan berkarakter penjilat dan pengemis seperti orang yang bawa-bawa malaikat itu. Itu orang enggak mengerti sama sekali dengan negara hukum artinya. Kami abaikan saja," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan, FPI tak bisa diwakilkan oleh siapa pun untuk meminta agar surat keterangan terdaftar atau SKT diterbitkan.

Mahfud menegaskan, Majelis Ulama Indonesia sendiri tak bisa mendesak atau meminta SKT diterbitkan untuk FPI.

"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekali pun, termasuk oleh malaikat sekali pun, kalau FPI sendiri tidak meminta," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga: Minta Pemerintah Terbitkan SKT FPI, MUI: Masak Berharap Saya Tidak Boleh

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, pemerintah mempersilakan FPI untuk meminta langsung SKT.

Pemerintah, kata Mahfud, sudah pasti akan menerbitkan SKT FPI bila telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur.

"Kalau mau meminta ya meminta saja begitu, enggak usah lewat Majelis Ulama Indonesia, bisa kok. Asal dipenuhi syarat syaratnya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI