KTP, Sertifikat Tanah dll Rusak karena Banjir? Restorasi Gratis di ANRI

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 02 Januari 2020 | 18:00 WIB
KTP, Sertifikat Tanah dll Rusak karena Banjir? Restorasi Gratis di ANRI
Warga membersihkan sisa lumpur pasca banjir yang merendam kawasan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1). [ANTARA FOTO/Risky Andrianto]

Suara.com - Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan layanan restorasi arsip keluarga secara gratis bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir.

Layanan restorasi arsip tersebut mulai berlaku sejak Kamis (2/1/2020). Pelayanan dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 08.30 WIB sampai 15.00 WIB.

"Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, dapat langsung mendatangi kantor ANRI yang berlokasi di jalan Ampera Raya nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI," demikian pernyataan resmi ANRI yang didapat Suara.com.

Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, nantinya petugas memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska.

Selanjutnya, petugas akan memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan kalau masyarakat ingin memperoleh Laraska.

Misalnya membawa arsip yang akan diperbaiki dan bukti identitas diri. Arsip yang dibawa adalah asli atau bukan fotokopi dan tidak dalam bentuk laminating.

Masyarakat yang membawa arsip maksimal memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar.

Adapun arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain.

baca juga

“Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu," tulis pernyatan resmi ANRI.

Layanan restorsi arsip bagi masyarakat yang terdampak banjir menjadi salah satu wujud responsif ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020.

Layanan tersebut menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang- Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah terkait  bencana yakni pemeliharaan arsip.

Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 34  UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.

"Laraska juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolda Metro Jaya Ikut Ronda Cegah Maling Beraksi di Rumah Korban Banjir

Kapolda Metro Jaya Ikut Ronda Cegah Maling Beraksi di Rumah Korban Banjir

News | Kamis, 02 Januari 2020 | 16:58 WIB

Terjebak Banjir Jakarta, Nenek Esah Terpaksa Masak Air Kali untuk Minum

Terjebak Banjir Jakarta, Nenek Esah Terpaksa Masak Air Kali untuk Minum

News | Kamis, 02 Januari 2020 | 16:46 WIB

Butuh Bantuan! Korban Banjir Rawa Buaya Ngungsi di Halte TransJakarta

Butuh Bantuan! Korban Banjir Rawa Buaya Ngungsi di Halte TransJakarta

News | Kamis, 02 Januari 2020 | 15:50 WIB

Banjir Tak Kunjung Surut, Harga Sembako Terancam Naik

Banjir Tak Kunjung Surut, Harga Sembako Terancam Naik

Bisnis | Kamis, 02 Januari 2020 | 15:32 WIB

Banjir Jakarta Makan Korban Jiwa Jadi Sorotan Banyak Media Asing

Banjir Jakarta Makan Korban Jiwa Jadi Sorotan Banyak Media Asing

News | Kamis, 02 Januari 2020 | 15:28 WIB

Banjir Dimana-mana, Waspadai 6 Penyakit Rentan Ini

Banjir Dimana-mana, Waspadai 6 Penyakit Rentan Ini

Health | Kamis, 02 Januari 2020 | 15:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×