3 Fakta Perjalanan Kasus Reynhard Sinaga, WNI Pemerkosa Ratusan Pria

Reza Gunadha, Husna Rahmayunita

Selasa, 07 Januari 2020 | 13:06 WIB
3 Fakta Perjalanan Kasus Reynhard Sinaga, WNI Pemerkosa Ratusan Pria
Reynhard Sinaga predator seks pemerkosa ratusan pria di Inggris. (Foto: AFP)

Suara.com - Sosok Reynhrad Sinaga mendadak jadi bulan-bulan khalayak setelah tindakan pemerkosaan massal yang ia lakukan terungkap.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh studi S3 di Inggris tersebut dijatuhi hukum pidana seumur hidup atas dakwaan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Kasus yang menyeret Reynhard seketika menyita perhatian dunia. Selengkapnya, berikut perjalanan kasus Reynhard.

1. Terungkap pada 2017

Reynhard Sinaga tinggal di Inggris untuk melanjutkan studinya sejak 2007. Ia tinggal di sebuah flat berantakan di kota Manchester.

Dikutip dari BBC, Selasa (7/1/2020), kasus Reynhard terbongkar usai seorang korbannya melapor ke pihak Kepolisian Manchester pada 2 Juni 2017 pukul 05.51 pagi. Menurut keterangan korban, Reynhard berusaha memperkosanya setelah menawarkan minuman khusus yang membuatnya tertidur.

Korban yang sadar sempat memukul pelaku lalu menghubungi polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi menuju apartemen Raynhard dan menemukan bukti rekaman tindakan perkosaan di ponsel pelaku.

Polisi pun langsung menangkap Reynhard dengan dakwaan perkosaan pada 3 Juni 2017.

2. Jalani empat kali persidangan

Perkara kasus tindakan perkosaan massal yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga dilakukan dalam empat tahap mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019.

baca juga

Namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelaha hukuman di jatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat pada Senin. Pelalu didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun, mulai dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2019.

Dalam persidangan juga dibeberkan fakta yakni Reynhard terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali. Kendati begitu, pelaku mengaku tindakan yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

3. Dijatuhi hukuman pidana 30 tahun

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (6/1), Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sementara itu, pelaku tampak tidak bereaksi dengan putusan hakim.

Senada dengan hal itu, pihak KBRI di London sudah menangani kasus Reynhard hingga akhir putusan.

Pihak KBRI menjalankan fungsi konsuler dengan melakukan pendampingan demi memastikan Reyhard mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di Inggris. Namun dalam sidang kasus yang menyeret pria asal Depok, Jawa Barat itu telah berstatus hukum tetap (inkracht).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kumpulan Fasilitas Perlindungan untuk Reynhard Sinaga dari Negara

Kumpulan Fasilitas Perlindungan untuk Reynhard Sinaga dari Negara

Jabar | Selasa, 07 Januari 2020 | 11:42 WIB

Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks

Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks

Jabar | Selasa, 07 Januari 2020 | 11:36 WIB

Reynhard Sinaga Perkosa Ratusan Orang di Inggris, Ini Komentar Keluarga

Reynhard Sinaga Perkosa Ratusan Orang di Inggris, Ini Komentar Keluarga

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 11:09 WIB

Reynhard Sinaga Predator Gay Eks Mahasiswa UI, Ini Kata Rektor Ari Kuncoro

Reynhard Sinaga Predator Gay Eks Mahasiswa UI, Ini Kata Rektor Ari Kuncoro

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 11:08 WIB

Terkini

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB