Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Terima Suap dari Bupati Muara Enim

Selasa, 07 Januari 2020 | 15:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Terima Suap dari Bupati Muara Enim
Ketua KPK terpilih Komjen Firli Bahuri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/Welly HS).

Kendati menyeret-nyeret nama Ketua KPK , pihaknya tetap pada dakwaan yang menjerat Ahmad Yani dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Eksepsi akan kami jawab terkait keberatan dakwaan saja, soal lain-lain itu nanti saja," demikian Roy. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI