Suara.com - Media-media massa di Indonesia kembali dikritik. Pemberitaan kasus Reynhard Sinaga dinilai melenceng, karena berkecenderungan menyalahkan orientasi seksual ketimbang perilaku kriminalnya.
Reynhard Sinaga, mahasiswa asal Indonesia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, awal pekan ini.
Ia divonis bersalah melakukan 159 serangan secara seksual, termasuk di dalamnya 136 perkosaan, 8 percobaan rudapaksa, serta 15 pencabulan (indecent assault) terhadap 48 orang di Inggris.
Semua korbannya adalah lelaki yang rata-rata berusia remaja. Oleh hakim, ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Selain menjadi sorotan media internasional, kasus Reynhard juga menyita perhatian media massa maupun lalu lintas percakapan media sosial dalam negeri.
Namun, pemberitaan media online di Indonesia dinilai menimbulkan miskonsepsi dan disinformasi karena berisi materi yang tidak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual Reynhard Sinaga.
Bahkan, beragam pemberitaan yang melenceng tersebut melahirkan stigma baru terhadap kelompok-kelompok tertentu, khususnya kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender karena membeberkan latar belakang pelaku.
Miskonsepsi dan disinformasi itu tampak dari maraknya pemberitaan media di Tanah Air yang menelusuri dan mengungkap identitas keluarga Reynhard. Misalnya pemberitaan yang mengulik sosok ibu, ayah dan saudara pelaku.
Ada pula pemberitaan yang sampai menelusuri rumah, serta almamater Reyhard seperti mewawancarai guru guru Reynhard semasa duduk di bangku SMP dan SMA di Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Media - Media Indonesia Dikritik karena Berita Melenceng Reynhard Sinaga
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) berpendapat, pemberitaan media online itu telah terlalu jauh melenceng. Bahkan pemberitaan itu dapat membangun stigma baru terhadap kelompok LBGT.
Kendati begitu, Kompaks mendukung upaya penegakan hukum kasus kekerasan seksual apapun jenis kelamin, orientasi seksual, dan identitas gender pelaku maupun korban.
Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh dan kepada siapa pun tanpa memandang kelas, tingkat pendidikan, agama, umur, jenis kelamin, dan orientasi seksual.
Kekerasan seksual berupa perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan, dan serangan seksual lain yang dilakukan oleh Reynhard merupakan suatu bentuk kekejian dan tindak kriminal.
“Kami mendukung hukuman berat terhadap Reynhard setimpal dengan perbuatannya. Namun, kami meminta agar media fokus pada kekerasan seksualnya, jangan sampai melebar. Karena pemberitaan diberbagai media sekarang menimbulkan miskonsepsi dan disinformasi,” kata Ricky Gunawan, Direktur Eksekutif LBH Masyarakat kepada Suara.com, Rabu (8/1/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan Naskah Akdemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU KS) disebutkan bahwa kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang atau tindakan lainnya terhadap tubuh seseorang secara paksa.